Erwin didakwa menyuap mantan anggota Komisi I DPR RI Fayakhun Andriadi terkait dengan pengaturan tambahan anggaran pada Badan Keamanan Laut (Bakamla).
JAKSA Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Managing Director PT Rohde and Schwarz Indonesia Erwin Sya'af Arief 3,5 tahun penjara ditambah Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Erwin merupakan petinggi PT Rohde & Schwarz Indonesia. Perusahaan itu menjual produk-produk di bidang alat komunikasi keamanan. Menurut dakwaan, pada April 2016 Erwin menyampaikan kepada Fayakhun untuk mengusahakan proyek satelit monitoring di Bakamla dapat dianggarkan dalam APBN-P 2016. Proyek itu diketahui akan memakai produk dari PT Rohde and Schwarz Indonesia.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Synchronize Fest Hadirkan Chrisye Lewat Erwin GutawaMenghadirkan Chrisye di panggung Synchronize Fest merupakan salah satu wujud festival tersebut terhadap salah satu penyanyi legenda Indonesia.
Baca lebih lajut »
MA Ringankan Hukuman Irman Gusman Jadi 3 Tahun PenjaraHukuman eks Ketua DPD Irman Gusman didiskon menjadi 3 tahun penjara, dari yang sebelumnya 4,5 tahun, dalam upaya PK terkait kasus suap impor gula.
Baca lebih lajut »
MA Pangkas Hukuman Irman Gusman Jadi 3 Tahun Lewat PKMA meringankan hukuman mantan Ketua DPD Irman Gusman menjadi tiga tahun penjara melalui putusan PK yang diajukan Irman selaku terpidana kasus suap impor gula.
Baca lebih lajut »
Duh, Guru SMP Tirtomoyo Wonogiri Nyambi Edarkan SabuGuru SMP Tirtomoyo yang yang diduga edarkan sabu terancam penjara 20 tahun
Baca lebih lajut »