Kasus Andhi Pramono, KPK Geledah Perusahaan di Batam dan Temukan Barang Bukti Elektronik

Indonesia Berita Berita

Kasus Andhi Pramono, KPK Geledah Perusahaan di Batam dan Temukan Barang Bukti Elektronik
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 liputan6dotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 50 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 23%
  • Publisher: 83%

Sebelumnya, KPK juga menggeledah kantor perusahaan milik tersangka Andhi Pramono (AP).

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan barang bukti elektronik terkait kasus terlibat kasus mantan kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono yang terlibat kasus tindak pidana pencucian uang dan gratifikasi senilai Rp28 miliar, usai menggeledah sebuah perusahaan swasta di daerah Batam.

Menurut Ali, penyidik segera melakukan tindak lanjut atas temuan tersebut. Adapun perusahaan swasta yang digeledah adalah PT Bahari Berkah Madani .Sebelumnya, KPK menggeledah kantor perusahaan milik tersangka Andhi Pramono .Ali menjelaskan, penggeledahan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara dari AP. Dia menerangkan, perusahaan yang digeledah penyidik KPK bernama PT BBM.Ali memastikan, saat informasi ini diturunkan, penggeledahan masih berlangsung.

KPK membuka kemungkinan menjerat keluarga mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang . Pihak keluarga Andhi bisa dijerat jika ditemukan bukti keterlibatan dalam menyembunyikan atau menyamarkan uang hasil penerimaan gratifikasi di Bea Cukai.

"Pada proses penyidikan, ditemukan adanya transaksi keuangan melalui layanan perbankan melalui rekening bank milik Andhi dan ibu mertuanya," ujar Alex dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jumat .

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

liputan6dotcom /  🏆 4. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Tak Ingin Kasus Andhi Pramono dan Rafael Alun Terulang, KPK Pelototi LHKPN Pejabat Pajak-Bea CukaiTak Ingin Kasus Andhi Pramono dan Rafael Alun Terulang, KPK Pelototi LHKPN Pejabat Pajak-Bea CukaiKPK saat ini akan memantau dan memberikan atensi kepada sejumlah pejabat untuk menyerahkan LHKPN. Terutama pejabat Ditjen Pajak, Bea Cukai dan aparat penegak hukum.
Baca lebih lajut »

KPK Geledah Kantor Bahari Berkah Madani di Batam Terkait Kasus Andhi Pramono - Jawa PosKPK Geledah Kantor Bahari Berkah Madani di Batam Terkait Kasus Andhi Pramono - Jawa PosKPK terus mencari alat bukti terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU yang menjerat Andhi Pramono.
Baca lebih lajut »

Kasus Korupsi Andhi Pramono, KPK Geledah Kantor Perusahaan Swasta di BatamKasus Korupsi Andhi Pramono, KPK Geledah Kantor Perusahaan Swasta di BatamKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapakan mantan kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi dan TPPU.
Baca lebih lajut »

Kasus Andhi Pramono, KPK Geledah Kantor PT Bahari Berkah Madani di BatamKasus Andhi Pramono, KPK Geledah Kantor PT Bahari Berkah Madani di BatamKPK menggeledah kantor PT Bahari Berkah Madani (PT BBM) di Batam terkait penyidikan kasus korupsi mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono. 
Baca lebih lajut »

KPK geledah kantor PT BBM di Batam terkait kasus Andhi PramonoKPK geledah kantor PT BBM di Batam terkait kasus Andhi PramonoKPK menggeledah kantor PT. Bahari Berkah Madani yang beralamat di Kota Batam, sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi untuk tersangka mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono.
Baca lebih lajut »

KPK Geledah Kantor di Batam Terkait Kasus Gratifikasi Rp 28 M Andhi PramonoKPK Geledah Kantor di Batam Terkait Kasus Gratifikasi Rp 28 M Andhi PramonoKPK melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-26 14:11:44