Kasus ACT: Simak Aturan Lengkap Donasi dari Syarat hingga Sanksi TempoNasional
TEMPO.CO, Jakarta -Kementerian Sosial mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang Yayasan Aksi Cepat Tanggap atau atau ACT karena dugaan pelanggaran aturan donasi. Pencabutan izin oleh Kemensos tersebut telah diteken Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi pada Selasa, 5 Juli 2022.Muhadjir mengatakan, saat menjumpai Kemensos pada Selasa lalu pihak ACT mengaku menggunakan rata-rata 13,7 persen untuk operasional yayasan dari dana hasil donasi.
Pengumpulan dana juga dapat dilakukan dengan permintaan kepada masyarakat secara tertulis atau lisan, layanan pesan singkat donasi, pembulatan sisa nilai pembelanjaan konsumen, layanan melalui rekening bank, layanan dalam jaringan, aplikasi digital, layanan uang elektronik, dan media sosial, serta dengan cara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.3. Aturan penyaluran donasiPenyaluran donasi diatur dalam Pasal 12.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kasus Covid-19 Diprediksi Melonjak, Juru Bicara Pemerintah Ingatkan 4 Aturan Ini Masih BerlakuDi momen libur sekolah, mobilitas masyarakat biasanya akan tinggi. Hal itu dikhawatirkan bakal menambah kasus Covid-19 di Indonesia. Di momen libur sekolah dan...
Baca lebih lajut »
Update Covid-19 Kamis 7 Juli 2022: Kasus Positif Hampir Mencapai 3.000 Kasus - Pikiran-Rakyat.comKamis 7 Juli 2022, Satgas Covid-19 melaporkan terkait adanya penambahan kasus positif, sembuh, dan meninggal akibat virus corona.
Baca lebih lajut »
Kemensos Sangsi ACT Tidak Tahu soal Aturan Pemotongan Dana UmatKemensos Sangsi ACT Tidak Tahu soal Aturan Pemotongan Dana Umat: Kementerian Sosial (Kemensos), mengungkapkan bahwa pihaknya sulit untuk mempercayai bahwa lembaga filantropi ACT tidak mengetahui aturan pemotongan dana sumbangan sebesar 10 persen.
Baca lebih lajut »
Heboh Kasus Dugaan 'Sunat' Dana Umat, Mantan Presiden ACT Ahyudin Update Status Ini di FacebookDi tengah heboh dugaan penyelewengan dana umat oleh yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Mantan Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin menulis status di akun Facebook-nya.
Baca lebih lajut »
MUI Disebut Pernah Jalin Kerja Sama, Ikut Terseret Dalam Kasus ACT?MUI belakangan ikut disoroti masyarakat usai disebut pernah menjalin kerja sama dan mendukung ACT. Sebagaimana diketahui, ACT saat ini tengah disorot lantaran diduga melakukan penyelewengan dana.
Baca lebih lajut »