Menurut pihak Polda Jabar, lima orang tersangka yang menyebabkan terbakarnya empat polisi di Cianjur berstatus mahasiswa.
Kelima tersangka ini diantaranya berinisial R, OZ, AB, MF dan RR.
Adapun kelimanya memiliki perannya masing-masing, mulai dari aksi demo, pembakaran ban hingga menyiapkan bahan bakar bensin. Para tersangka dijerat pasal Pasal 170, 213 dan pasal 351. "Ancaman hukumannya yakni 9 tahun , 6 tahun , dan 5 tahun ," jelasnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kasus Vitamin Kedaluwarsa Ditindaklanjuti PolisiTerbukti setelah mengonsumsi vitamin B6, Novi merasa tidak enak badan, mulai pusing, mual, hingga muntah-muntah. Bahkan yang lebih parah, Novi merasakan nyeri pada kandungannya.
Baca lebih lajut »
Kasus pemukulan polisi saat konser musik berakhir damaiKapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto mengatakan kasus pemukulan polisi saat pembubaran konser musik di Taman Ratu Safiatuddin beberapa waktu lalu ...
Baca lebih lajut »
Polisi Tetapkan 10 Tersangka Kasus Aksi Antirasisme di PapuaPara pelaku diduga melakukan pengerusakan terhadap rumah dan juga hotel.
Baca lebih lajut »
Polisi masih selidiki kasus vandalisme di SoloPolres Kota Surakarta masih melakukan penyelidikan untuk segera mengungkap pelakunya terkait kasus vandalisme yang dapat memprovokasi masyarakat di Kota ...
Baca lebih lajut »
Kasus Abdul Somad, Quraish Shihab: Jangan ke Polisi DuluCendekiawan Muslim Quraish Shihab meminta agar kasus pendakwah Abdul Somad tak terus diperluas.
Baca lebih lajut »
Kasus Obat Kedaluwarsa, Polisi Periksa Bidan PuskesmasBidan Puskesmas Kamal Muara diduga memberikan resep obat yang kedaluwarsa.
Baca lebih lajut »