Sebelumnya, Herry mencoba peruntungan dengan mengajukan kasasi ke MA demi keringanan
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung memutuskan menolak meringankan vonis terhadap Herry Wirawan. Dengan demikian, hukuman mati terhadap Herry si pemerkosa belasan santri itu sudah punya kekuatan hukum tetap.
Awalnya, Herry divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Bandung setelah dituntut hukuman mati oleh jaksa. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung lalu mengabulkan banding yang diajukan jaksa pada April lalu. Berkat hal ini, hukuman Herry menjadi vonis hukuman mati. Baca Juga Herry coba peruntungan dengan mengajukan kasasi ke MA demi mendapat keringanan hukuman. Hanya saja, vonis Herry tetap tak berubah yaitu hukuman mati. Putusan ini diambil oleh hakim agung Sri Murwahyuni sebagai ketua majelis dengan anggota Hidayat Manao dan Prim Haryadi. Sedangkan panitera penggantinya ialah Maruli Tumpal Sirait.
Perkara dengan nomor 5642/K/PID.SUS/2022 itu tercatat masuk ke MA pada 24 Agustus 2022. Sedangkan putusan diambil pada 8 Desember 2022. BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini Terkait Ketua MA Bantah Punya Daftar 'Hakim Baik' hukum Banyak Hakim Agung Terjerat Korupsi, Ketua MA: Fase Terberat Saya hukum HNW Minta Hakim MA Patuhi Putusan MK Soal Perkawinan Beda Agama politik Cegah Korupsi, MA Manfaatkan Tenaga Robot hukum Tim Pokja MA Siapkan Live Streaming Putusan Kasasi hukum
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kasasi Ditolak, Predator Seksual Herry Wirawan Tetap Dihukum MatiKasasi Herry Wirawan ditolak Mahkamah Agung. Dengan demikian Herry tetap divonis dengan pidana mati.
Baca lebih lajut »
Kasasi Ditolak, Pemerkosa 13 Santriwati Herry Wirawan Tetap Dihukum MatiPermohonan kasasi yang diajukan oleh Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati, ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
Baca lebih lajut »
Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati tetap dihukum mati usai kasasi ditolak MA - BBC News IndonesiaMahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati di Bandung, dan memperkuat vonis mati yang sebelumnya telah dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Bandung.
Baca lebih lajut »
MA Perkuat Putusan Mati Herry Wirawan, Kasasi Ditolak!Mahkamah Agung menolak pengajuan kasasi terdakwa pemerkosa belasan santriwati Herry Wirawan. Artinya, terdakwa tetap divonis mati sesuai putusan PT Bandung.
Baca lebih lajut »
Tolak Kasasi, MA Tetap Vonis Mati Pemerkosa 13 Santri Herry Wirawan - Pikiran-Rakyat.comDivonis hukuman pidana mati, MA menyatakan menolak kasasi yang diajukan terdakwa kasus pemerkosaan 13 santri, Herry Wirawan.
Baca lebih lajut »
Tok! MA Vonis Mati Herry Wirawan Si Pemerkosa 13 SantriMA menolak permohonan kasasi Herry Wirawan si pemerkosa 13 santri. Alhasil, hukuman mati Herry Wirawan berkekuatan hukum tetap dan bisa dieksekusi.
Baca lebih lajut »