Karut-marut Keadilan Restoratif

Kuhp Berita

Karut-marut Keadilan Restoratif
Peradilan PidanaSistem Peradilan AnakRoyyan Mahmuda Al’Arisyi Daulay
  • 📰 hariankompas
  • ⏱ Reading Time:
  • 54 sec. here
  • 5 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 35%
  • Publisher: 70%

Selain dicurigai sebagai alat transaksional, keadilan restoratif dinilai menjadi celah hukum bagi mafia tindak kriminal.

Kesepakatan Kepala Polri dengan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah mengenai penerapan keadilan restoratif dalam perkara yang melibatkan guru dan siswa terlihat sebagai solusi konkret atas banyaknya permasalahan hukum yang melibatkan siswa ataupun guru akhir-akhir ini. Bahkan, Kapolri berujar akan lebih mengedepankan interaksi antara murid, guru, dan orangtua manakala terjadi permasalahan-permasalahan untuk bisa dilakukan hal-hal yang bersifat restoratif atau mediasi.

Bahkan, mekanisme keadilan restoratif di Indonesia sempat dicurigai menjadi bahan jual beli aparat penegak hukum. Hal tersebut diungkapkan oleh Adang Daradjatun saat rapat Komisi III DPR bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban pada 16 Januari 2023 di Kompleks Parlemen Senayan. Hal-hal yang menjadi pertimbangan tersebut sebenarnya telah tertulis dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang baru, dan inilah yang menjadi roh keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana karena dengan memperhatikan kondisi psikologis dan sosiologis pelaku dan korban persidangan pidana bukan sekadar berbicara pembuktian semata, melainkan juga akan melihat aspek-aspek lainnya yang dapat dipertimbangkan sehingga dapat menghasilkan putusan yang memulihkan.

Pihak-pihak di luar kepolisian dan kejaksaan inilah yang akan memainkan peran untuk memperdalam informasi terkait kondisi psikologis dan sosiologis pelaku serta korban dalam upaya keadilan restoratif. Jika peran-peran tersebut terpenuhi, yang muncul adalah restorasi atau pemulihan, bukan transaksional.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

hariankompas /  🏆 8. in İD

Peradilan Pidana Sistem Peradilan Anak Royyan Mahmuda Al’Arisyi Daulay

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Kejagung: Ada 241 Kasus Narkoba Diselesaikan Lewat Restoratif JusticeKejagung: Ada 241 Kasus Narkoba Diselesaikan Lewat Restoratif JusticeKejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan turut mengandalkan Restoratif Justice (RJ) atau keadilan restoratif dalam menuntaskan kasus narkoba.
Baca lebih lajut »

Menko Polkam pastikan keadilan restoratif tak dimanfaatkan pengedarMenko Polkam pastikan keadilan restoratif tak dimanfaatkan pengedarMenteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan memastikan proses hukum keadilan restoratif tidak dimanfaatkan oleh para pengedar ...
Baca lebih lajut »

Pakar: Keadilan restoratif untuk korban narkoba atasi kepadatan lapasPakar: Keadilan restoratif untuk korban narkoba atasi kepadatan lapasPakar hukum dari Universitas Borobudur Jakarta Prof Dr Faisal Santiago mengatakan keadilan restoratif untuk masyarakat yang terindikasi sebagai korban dari ...
Baca lebih lajut »

Komnas Perempuan: Keadilan restoratif bukan untuk kekerasan seksualKomnas Perempuan: Keadilan restoratif bukan untuk kekerasan seksualKomisi nasional anti kekerasan terhadap perempuan (Komnas Perempuan) menegaskan keadilan restoratif, tidak berlaku untuk kasus kekerasan seksual terhadap ...
Baca lebih lajut »

Kapolri: Keadilan restoratif tersangka narkoba dilaksanakan ketatKapolri: Keadilan restoratif tersangka narkoba dilaksanakan ketatKapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) bagi tersangka kasus penyalahgunaan narkoba ...
Baca lebih lajut »

Kejaksaan telah selesaikan 1.809 perkara dengan keadilan restoratifKejaksaan telah selesaikan 1.809 perkara dengan keadilan restoratifKejaksaan di seluruh wilayah RI telah menyelesaikan 1.809 perkara melalui keadilan restoratif atau RJ (Restorative Justice) pada periode Januari 2024 sampai ...
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-31 22:13:02