Karantina Pelaku Perjalanan Dikurangi, Luhut Ungkap Jurus Lawan Omicron
Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah mengurangi durasi masa karantina untuk warga yang kembali dari perjalanan di luar negeri, termasuk mereka yang kembali dari negara-negara dengan kasus Omicron yang tinggi.
Koordinator PPKM Jawa Bali itu pun menegaskan pemerintah tidak akan memberikan diskresi atau dispensasi bagi mereka yang datang dari luar negeri. Pemerintah hanya akan mengacu pada aturan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri . Hingga Minggu , tercatat total kasus Omicron di Indonesia mencapai 138 kasus, terdiri atas 135 kasus impor dan tiga kasus transmisi lokal.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Presiden Jokowi Tegaskan Tidak Ingin Ada Dispensasi Karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar NegeriPresiden Joko Widodo menegaskan tidak boleh ada dispensasi karantina bagi pelaku perjalanan dari luar negeri yang baru tiba di Indonesia.
Baca lebih lajut »
Ketentuan Terbaru Karantina bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri, Ini Daftar Lokasi Karantinanya - Tribunnews.comBerikut ketentuan terbaru karantina bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri serta daftar lokasi karantinanya.
Baca lebih lajut »
Polisi Tangkap 1 Pelaku Pengeroyokan di Lempuyangan Jogja, 5 BuronPolsek Danurejan, Kota Jogja, memastikan kasus penganiayaan di Lempuyangan, Jogja, pada malam Tahun Baru murni kasus pengeroyokan, bukan klitih. Sejauh ini polisi baru menangkap satu terduga pelaku.
Baca lebih lajut »
BKD Mukomuko Libatkan Polisi Tagih Tunggakan Pajak ke Pelaku Usaha | merdeka.comIa mengatakan ada hotel yang menunggak pajak selama dua tahun yang akhirnya membayar pajak setelah ditagih oleh tim yang terdiri atas aparat penegak hukum di daerah ini.
Baca lebih lajut »