Kapolri Sebut Tragedi Kanjuruhan Tidak Penuhi Unsur Pembunuhan

Indonesia Berita Berita

Kapolri Sebut Tragedi Kanjuruhan Tidak Penuhi Unsur Pembunuhan
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 VIVAcoid
  • ⏱ Reading Time:
  • 30 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 15%
  • Publisher: 90%

Polri sebelumnya, menerima laporan dan permintaan dari Aremania agar kasus yang menewaskan 135 orang itu diproses dengan Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP.

Aremania

"Telah dilakukan gelar perkara dengan menghadirkan ahli pidana. Namun, terkait penambahan Pasal 338 dan Pasal 340 itu, berdasarkan keterangan ahli, tidak bisa dipenuhi," ujar Sigit kepada wartawan, Minggu 1 Januari 2023 dikutip dari VIVA.co.id. "Sehingga kami tentunya menindaklanjuti apa yang menjadi petunjuk dan temuan tersebut. Kami sudah tetapkan enam orang tersangka, lima tersangka sudah dilimpahkan ke JPU, P21. Satu tersangka saat ini sudah pemenuhan berkas perkara. Sebanyak 20 personel saat ini kita proses dugaan pelanggaran kode etik," tutur Sigit.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

VIVAcoid /  🏆 3. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Kapolri Sebut Personel Polri yang Terlibat Kasus Kanjuruhan Tak Bisa Dipidana - Pikiran-Rakyat.comKapolri Sebut Personel Polri yang Terlibat Kasus Kanjuruhan Tak Bisa Dipidana - Pikiran-Rakyat.comKasusnya belum tuntas, Kapolri menyebut personel kepolisian yang terlibat kasus tragedi Kanjuruhan tidak bisa dipidana.
Baca lebih lajut »

Kapolri: Polisi yang Terlibat Kasus Kanjuruhan Tak Bisa Dipidana - Pikiran-Rakyat.comKapolri: Polisi yang Terlibat Kasus Kanjuruhan Tak Bisa Dipidana - Pikiran-Rakyat.comKasusnya belum tuntas, Kapolri menyebut personel kepolisian yang terlibat kasus tragedi Kanjuruhan tidak bisa dipidana.
Baca lebih lajut »

Kapolri Listyo Sigit Jelaskan Tragedi Kanjuruhan Tak Penuhi Unsur Pasal PembunuhanKapolri Listyo Sigit Jelaskan Tragedi Kanjuruhan Tak Penuhi Unsur Pasal PembunuhanKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan bahwa tragedi Kanjuruhan tidak dapat memenuhi unsur pasal pembunuhan.
Baca lebih lajut »

Kapolri: Tragedi Kanjuruhan Tak Penuhi Unsur Pembunuhan BerencanaKapolri: Tragedi Kanjuruhan Tak Penuhi Unsur Pembunuhan BerencanaKapolri menyatakan tragedi Kanjuruhan tidak memenuhi unsur pembunuhan berencana
Baca lebih lajut »

Singgung Kasus Ferdy Sambo dan Tragedi Kanjuruhan, Kapolri Listyo Sigit Prabowo Minta Maaf - Pikiran-Rakyat.comSinggung Kasus Ferdy Sambo dan Tragedi Kanjuruhan, Kapolri Listyo Sigit Prabowo Minta Maaf - Pikiran-Rakyat.comKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta maaf atas kasus yang melibatkan Polri selama tahun 2022.
Baca lebih lajut »

Cerita Satu Keluarga Kembali ke Stadion, 3 Bulan Usai Tragedi KanjuruhanCerita Satu Keluarga Kembali ke Stadion, 3 Bulan Usai Tragedi KanjuruhanKorban selamat tragedi Kanjuruhan, Fianti beserta keluarga, mengaku sudah tidak takut kembali ke Stadion Kanjuruhan.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-01 15:34:42