Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan bahwa tragedi Kanjuruhan tidak dapat memenuhi unsur pasal pembunuhan.
Sigit mengatakan pihaknya banyak menerima laporan agar polisi mengenakan Pasal 338 KUHP mengenai pembunuhan biasa dan Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana dalam kasus Kanjuruhan.
"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan menghadirkan ahli-ahli pidana, namun demikian terhadap penambahan Pasal 340 atau pun 338 itu berdasarkan keterangan para ahli tidak bisa dipenuhi," kata Listyo dalam acara rilis akhir tahun 2022, Sabtu . Mereka disangkakan dengan Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat Jo Pasal 52 UU RI No. 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menjelaskan, Tragedi Kanjuruhan bukan merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia berat karena merujuk hasil investigasi Komnas HAM.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Ferdy Sambo Batal Gugat Jokowi dan Kapolri, Kuasa Hukum: Sebenarnya Disediakan Negara - Pikiran-Rakyat.comFerdy Sambo melalui kuasa hukumnya cabut gugatan terhadap Presiden Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit hari ini.
Baca lebih lajut »
Polisi: Kasus Kejahatan Perempuan dan Anak Turun 7,5 Persen Sepanjang 2022 - Pikiran-Rakyat.comKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap jumlah kasus kejahatan perempuan dan anak di tahun 2022.
Baca lebih lajut »
Kapolri Jenderal Listyo: Angka Kejahatan Naik 7,3 Persen Pada 2022Jumlah kejahatan di seluruh wilayah Indonesia pada 2022 mengalami kenaikan 7,3 persen dari tahun sebelumnya
Baca lebih lajut »
Kapolri Sebut Personel Polri yang Terlibat Kasus Kanjuruhan Tak Bisa Dipidana - Pikiran-Rakyat.comKasusnya belum tuntas, Kapolri menyebut personel kepolisian yang terlibat kasus tragedi Kanjuruhan tidak bisa dipidana.
Baca lebih lajut »
Kapolri: Polisi yang Terlibat Kasus Kanjuruhan Tak Bisa Dipidana - Pikiran-Rakyat.comKasusnya belum tuntas, Kapolri menyebut personel kepolisian yang terlibat kasus tragedi Kanjuruhan tidak bisa dipidana.
Baca lebih lajut »