Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan surat telegram terkait penerapan new normal dalam menghadapi wabah COVID-19. Telegram itu berisi perintah untuk membuat aturan kepada pelaku usaha hingga pekerja. NewNormal
menerbitkan surat telegram terkait penerapan 'new normal' dalam menghadapi wabah COVID-19. Telegram itu berisi perintah untuk membuat aturan kepada pelaku usaha hingga pekerja.
"Hari ini Kapolri telah mengeluarkan ST Nomor 249 tanggal 28 Mei 2020 untuk mengimplementasikan skenario kehidupan normal baru atau new normal dalam rangka mempercepat penanganan COVID-19," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers yang disiarkan akun YouTube Tribrata TV, Kamis .terhadap pengelola tempat kerja, pelaku usaha, pekerja, pelanggan, atau konsumen dan masyarakat melalui adaptasi perubahan pola hidup pada situasi COVID-19," imbuhnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Gubernur Kalteng: Beberapa Daerah Bisa Terapkan |em|New Normal|/em| |Republika OnlineGubernur menilai penerapan new normal tergantung kedisiplinan masyarakat.
Baca lebih lajut »
New Normal 1 Juni, Bagaimana dengan Sekolah di Jabar?Penerapan new normal di Jawa Barat akan dimulai 1 Juni. Lantas bagaimana dengan penerapan new normal di sekolah? NewNormal Jabar
Baca lebih lajut »
Pariwisata Bali Berpotensi Dibuka KembaliPariwisata di Provinsi Bali berpotensi dibuka kembali pada saat penerapan tatanan normal baru atau new normal.
Baca lebih lajut »
Kapolri Keluarkan Surat Telegram Penerapan New NormalPolri tetap mengedepankan upaya persuasif kepada warga selama new normal, namun bagi yang melanggar atau melawan petugas dapat dikenai sanksi pidana.
Baca lebih lajut »
Menuju New Normal, Pemkot Bekasi Siapkan Aturan Buat Masyarakat dan Pelaku UsahaKota Bekasi menerapkan new normal atau penerapan tatanan baru agar masyarakat tetap produktif di tengah pandemi Covid-19.
Baca lebih lajut »