Polri tetap mengedepankan upaya persuasif kepada warga selama new normal, namun bagi yang melanggar atau melawan petugas dapat dikenai sanksi pidana.
Pengguna transportasi MRT bersama prajurit TNI yang berjaga di Stasiun MRT Bundaran HI, Jakarta, Rabu, 27 Mei 2020. - Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan surat telegram terkait rencana penerapanatau tatanan hidup baru di masa pandemi Covid-19, dalam upaya mendisiplinkan masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan sesuai ketentuan.
Surat telegram Kapolri ini merujuk pada Keputusan Menteri Kesehatan tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Selain itu, Jenderal Idham Azis juga meminta jajarannya berkoordinasi dengan instansi lain dalam menjaga kedisiplinan masyarakat menerapkan pola new normal.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Syarat dan Cara Dapatkan SIKM, Surat Izin Keluar Masuk Jakarta selama Pandemi Corona - Tribunnews.comSimak syarat dan cara mendapatkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta selama pandemi Corona atau Covid-19.
Baca lebih lajut »
Warga Depok ke Jakarta Harus Kantongi Surat Izin Keluar MasukWarga Depok yang hendak menuju wilayah DKI Jakarta wajib mengantongi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Surat yang diterbitkan...
Baca lebih lajut »
Warga Malut Keluar Kota Wajib Rapid Test dan Bawa Surat SehatWarga Maluku Utara wajib melaksanakan rapid test dan membawa surat bukti sehat apabila akan keluar kota.
Baca lebih lajut »
Cara Mengurus SIKM atau Surat Izin Keluar Masuk Jakarta, GratisApa itu surat izin keluar masuk Jakarta dan bagaimana cara mengurusnya? Berikut rinciannya.
Baca lebih lajut »
Cara Bikin SIKM atau Surat Izin Keluar Masuk Jakarta Online di corona.jakarta.go.idMembuat Surat Izin Keluar Masuk Jakarta (SIKM) bisa dilakukan secara online. Akan tetapi, kamu harus siapkan dulu ya persyaratannya agar tak bingung! Simak caranya di sini: SIKM
Baca lebih lajut »