Kapolres Jakarta Timur Minta Maaf Atas Kecepatan Penanganan Kasus Penganiayaan

NEWS Berita

Kapolres Jakarta Timur Minta Maaf Atas Kecepatan Penanganan Kasus Penganiayaan
POLICECRIMINALCASES
  • 📰 antaranews
  • ⏱ Reading Time:
  • 75 sec. here
  • 8 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 50%
  • Publisher: 78%

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly meminta maaf atas kesan lambat dalam penanganan kasus penganiayaan oleh anak bos toko roti terhadap karyawannya.

Kamis, 19 Desember 2024 07:40 WIB. Kami mohon maaf Jakarta (ANTARA) - Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly meminta maaf ke publik bila ada kesan lambat dalam penanganan dugaan kasus penganiayaan oleh anak bos toko roti berinsial GSH (35) kepada karyawannya berinsial DAD di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur. 'Kami mohon maaf. Memang dalam penanganan terkesan lambat atau lama,' kata Nicolas dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Hal itu, lanjut dia, lantaran adanya prosedur standar operasional (standar operasional prosedur/SOP) dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang harus dilalui. 'Ini tidak boleh kita abaikan dengan mendasari pada KUHAP, Perkap No 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana dan Perkabareskrim No 1 Tahun 2022 tentang SOP Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana. Karena apabila kita abaikan, maka akan berdampak hukum kepada polisi,' paparnya. Kendala lain yang dihadapi polisi adalah saksi yang tak kunjung memenuhi panggilan penyidik serta menunda waktu pemeriksaan.'Karena ini tahapnya penyelidikan, maka kami mengundang para saksi itu untuk undangan klarifikasi, tidak ada alat penekan di situ. Kami juga sudah menyampaikan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP). Jadi, setiap kami melakukan tindakan, korban kami kasih tahu melalui pengacaranya dan keluarganya,' ujar Nicolas. Kasus ini sudah pada tahap penyidikan dan tersangka sudah ditahan. Selanjutnya, menyelesaikan dan melengkapi berkas perkara dan akan berko'Memang kalau kita melihat 'ending' dari kasus ini yang viral dengan alat bukti yang ada itu cepat, karena saat pelaporan yang terjadi pada tanggal 18 Oktober kepada Polres Metro Jakarta Timur tidak diberikan keterangan atau foto-foto dan video yang viral ada saat ini,' kata dia. Sehingga, aparat kepolisian menangani kasus itu layaknya kasus-kasus pidana umum yang membutuhkan proses penyelidikan dan penyidikan hingga penetapan tersangk

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

antaranews /  🏆 6. in İD

POLICE CRIMINAL CASES INVESTIGATION LAWS

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Hari Ini Komisi III DPR Panggil Kapolres Jakarta Timur Bahas Penganiayaan oleh Anak Bos Toko RotiHari Ini Komisi III DPR Panggil Kapolres Jakarta Timur Bahas Penganiayaan oleh Anak Bos Toko RotiKomisi III DPR RI memanggil Kapolres Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly untuk membahas penganiayaan yang diduga dilakukan GSH, anak pemilik toko roti.
Baca lebih lajut »

Kapolres Metro Jakarta Timur Jelaskan Larinya Kasus Penganiayaan Anak Bos Toko RotiKapolres Metro Jakarta Timur Jelaskan Larinya Kasus Penganiayaan Anak Bos Toko RotiKapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly menjelaskan kronologi penanganan kasus penganiayaan anak bos toko roti, George Salim, di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur. Ia mengatakan kasus tersebut dilaporkan oleh korban pada Oktober 2024, namun korban tidak melampirkan bukti seperti foto luka atau video. Selain itu, saksi yang dipanggil kepolisian juga tidak menghadiri panggilan pemeriksaan.
Baca lebih lajut »

Terdakwa Kasus Suap Eks Panitera PN Jakarta Timur Rina Pertiwi Minta jadi Tahanan KotaTerdakwa Kasus Suap Eks Panitera PN Jakarta Timur Rina Pertiwi Minta jadi Tahanan KotaPermohonan untuk jadi tahanan kota disampaikan kuasa hukum Rina Pertiwi dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
Baca lebih lajut »

Eks panitera PN Jakarta Timur minta perubahan status jadi tahanan kotaEks panitera PN Jakarta Timur minta perubahan status jadi tahanan kotaTerdakwa Rina Pertiwi selaku panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur periode 2020—2022 meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ...
Baca lebih lajut »

KPU DKI: Saksi RK-Suswono Tolak Tandatangani Rekapitulasi di 3 WilayahKPU DKI: Saksi RK-Suswono Tolak Tandatangani Rekapitulasi di 3 WilayahKPU DKI mengungkapkan tiga kota/kabupaten tersebut yakni Jakarta Utara, Jakarta Timur, dan Kabupaten Kepulauan Seribu.
Baca lebih lajut »

Hasil Rekapitulasi KPU Jaktim: Pramono-Rano Unggul di 9 KecamatanHasil Rekapitulasi KPU Jaktim: Pramono-Rano Unggul di 9 KecamatanKomisi Pemilihan Umum atau KPU Jakarta Timur, telah selesai melakukan rekapitulasi hasil perhitungan suara Pilkada Jakarta.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-15 12:54:26