Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Agus Nugroho meminta diksi kasus pemerkosaan ABG 15 tahun di Parigi Moutung (Parimo) untuk tak digunakan lagi.
Diksi tersebut diganti, kata Agus, lantaran mengacu penyebutan pada aturan hukum yang berlaku.
"Mengapa? Karena apabila kita mengacu pada istilah pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 KUHP ini secara jelas dinyatakan bahwa unsur yang bersifat konstitutif di dalam kasus pemerkosaan adalah adanya tindakan kekerasan atau pun ancaman kekerasan, memaksa seorang wanita untuk bersetubuh dengannya di luar perkawinan," beber Agus.
Gadis tersebut diduga telah disetubuhi oleh 11 orang pria. Dari 11 terduga pelaku itu, satu diantaranya merupakan anggota Brimob berinisial HST. Selain itu, ada kades berinisial HR dan satu orang guru SD.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kapolda Sulteng Klaim Kasus di Parimo adalah Persetubuhan Anak di Bawah Umur, UU Nyatakan SebaliknyaKapolda Sulteng mengeklaim bahwa kasus di Parimo adalah persetubuhan anak di bawah umur, namun undang-undang menyatakan sebaliknya.
Baca lebih lajut »
Pakar Hukum Nilai Kapolda Sulteng Keliru Sebut Kasus Parimo Bukan PemerkosaanKorban pemerkosaan masih di bawah umur, Kapolda harusnya menggunakan perspektif Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.
Baca lebih lajut »
Korban Persetubuhan Oknum Polisi hingga Kepala Desa Adalah Pembantu di Tempat Kumpul Pelaku - Jawa PosKasus dugaan pemerkosaan atau persetubuhan di di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tenggara (Sulteng) menjadi sorotan.
Baca lebih lajut »
Polisi Diduga Perkosa Anak 16 Tahun di Parimo Sulteng Belum Jadi Tersangka, Ini AlasannyaSebanyak 11 orang diduga melakukan persetubuhan dengan anak usia 16 tahun, 3 di antaranya polisi, guru, dan kepala desa.
Baca lebih lajut »
14 Desa di Parimo Sulteng Diterjang Banjir Bandang, 1 Lansia TewasSebanyak 14 desa di dua kecamatan di Kabupaten Parigi Moutong, Sulteng diterjang banjir bandang. Satu warga lanjut usia dilaporkan meninggal dunia.
Baca lebih lajut »
Kompolnas Dorong Polda Sulteng Jerat Pelaku Pemerkosaan Anak di Parimo dengan Pasal Berlapis Memakai UU TPKSKompolnas Dorong Polda Sulteng Jerat Pelaku Pemerkosaan Anak di Parimo dengan Pasal Berlapis Memakai UU TPKS TempoNasional
Baca lebih lajut »