Kapal Penumpang Dilarang Beroperasi Hingga 8 Juni

Indonesia Berita Berita

Kapal Penumpang Dilarang Beroperasi Hingga 8 Juni
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 CNN Indonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 1 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 4%
  • Publisher: 53%

Kemenhub melarang kapal laut mengangkut penumpang mulai 24 April hingga 8 Juni 2020. Kebijakan itu sejalan dengan larangan mudik pemerintah.

yang diputuskan Presiden Joko Widodo demi mengurangi risiko penyebaran virus corona di dalam negeri.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

CNN Indonesia /  🏆 27. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Donald Trump Persilakan Kapal Amerika Tenggelamkan Kapal IranDonald Trump Persilakan Kapal Amerika Tenggelamkan Kapal IranPresiden Amerika Donald Trump telah menginstruksikan Angkatan Laut Amerika untuk menembak kapal perang Iran apabila mereka mengganggu aktivitas di lautan.
Baca lebih lajut »

Wali Kota Larang Kapal Pelni Bawa Penumpang ke BatamWali Kota Larang Kapal Pelni Bawa Penumpang ke BatamHanya logistik dan barang yang diperbolehkan.
Baca lebih lajut »

BREAKING NEWS - Warning Gubernur Sutarmidji Kapal Penumpang Tak Boleh Merapat ke Pelabuhan Dwikora - Tribun PontianakBREAKING NEWS - Warning Gubernur Sutarmidji Kapal Penumpang Tak Boleh Merapat ke Pelabuhan Dwikora - Tribun PontianakBREAKING NEWS - Warning Gubernur Sutarmidji Kapal Penumpang Tak Boleh Merapat ke Pelabuhan Dwikora via tribunpontianak matalokalmenjangkauindonesia
Baca lebih lajut »

Pemerintah Larang Pesawat Angkut Penumpang Hingga 1 JuniPemerintah Larang Pesawat Angkut Penumpang Hingga 1 JuniDirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto menegaskan pesawat dilarang mengangkut penumpang dari 24 April hingga 1 Juni.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-09 17:50:35