JPNN.com : Kantor Wilayah DJP Riau menyita aset senilai Rp 1,95 miliar dari penunggak pajak.
jpnn.com - PEKANBARU - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Riau menyita aset Rp 1,95 miliar dari penunggak pajak, dalam kegiatan sita serentak perdana 2024. Aset senilai RP 1,95 miliar itu terdiri atas 23 item dari 17 wajib pajak yang terbukti menunggak.
Penyitaan tersebut bersumber dari wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pekanbaru Senapelan, KPP Pratama Dumai, KPP Pratama Pekanbaru Tampan, KPP Madya Pekanbaru, KPP Pratama Bengkalis, KPP Pratama Bangkinang, dan KPP Pratama Pangkalan Kerinci. Bambang mengatakan apabila dalam waktu 14 hari WP tidak melunasi utang pajaknya, aset sitaan tersebut dapat dilanjutkan dengan penjualan barang sitaan, baik secara lelang maupun selain lelang sesuai ketentuan yang berlaku.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
KPK sita tanah 5.911 M2 milik Andhi Pramono di Kepulauan RiauTim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tiga bidang tanah seluar 5.911 meter persegi (M2) milik mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar ...
Baca lebih lajut »
Polda Riau sita 31 kg sabu-sabu dari tersangka jaringan internasionalDirektorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Riau menyita 31 kilogram sabu-sabu dan 2.387 butir pil ekstasi dari tujuh tersangka jaringan internasional di ...
Baca lebih lajut »
Kanwil: Masa tunggu keberangkatan haji di Kepri 23 tahunKantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyebutkan bahwa masa tunggu keberangkatan haji di wilayah setempat ...
Baca lebih lajut »
DJP Awasi Online Travel Agent Asing yang Belum Bayar PajakDitjen Pajak telah menunjuk OTA asing yang telah memenuhi kriteria untuk pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
Baca lebih lajut »
DJP: Mengenal Tugas dan Fungsi Lembaga dalam Pengelolaan Pajak di IndonesiaDirektorat Jenderal Pajak (DJP) adalah lembaga pemerintah yang bertanggung jawab dalam pengelolaan pajak di Indonesia. Dalam artikel ini, kita akan mengenal lebih jauh mengenai tugas dan fungsi DJP serta peran pentingnya dalam pembangunan negara.
Baca lebih lajut »
Ada Surat Peringatan Belum Lapor SPT Tahunan Diancam Sanksi 89 Persen, DJP: Itu PenipuanModus penipuan surat peringatan tidak lapor SPT akan dikenakan sanksi administratif 89 persen beredar menjelang akhir pelaporan SPT Tahunan 2024.
Baca lebih lajut »