Kegiatan pemusnahan merupakan salah satu bentuk nyata komitmen Bea Cukai.
REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat musnahkan 28,5 juta batang rokok ilegal dan 2 ribu liter minuman mengandung etil alkohol ilegal senilai Rp 37,8 miliar. Barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan Kanwil Bea Cukai Sumbagbar periode Maret 2023 sampai dengan Juni 2024 di wilayah Provinsi Lampung. Diperkirakan potensi kerugian negara dari peredaran Barang Kena Cukai ilegal ini sebesar Rp 25,7 miliar.
"Pemusnahan ini merupakan salah satu upaya Kanwil Bea Cukai Sumbagbar dalam memberantas peredaran BKC ilegal di wilayah Lampung," ungkap Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Sumbagbar, Ilman Najib. Baca Juga Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat musnahkan 28,5 juta batang rokok ilegal dan 2 ribu liter minuman mengandung etil alkohol ilegal senilai Rp 37,8 miliar. - Disebutkan Ilman, pemusnahan ini merupakan hasil akhir dari rangkaian penindakan yang dilakukan Kanwil Bea Cukai Sumbagbar dalam satu tahun terakhir.
"Kegiatan pemusnahan ini merupakan salah satu bentuk nyata komitmen Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok dan miras ilegal, khususnya di wilayah Lampung. Dari kegiatan tersebut, kami berharap jumlah peredaran BKC ilegal dapat ditekan, sehingga dapat juga menekan dampak buruk terhadap perekonomian dan kesehatan masyarakat," kata Ilman.
Ekonomi Sepakbola Khazanah Dunia Islam Sepakbola Oto-Tek Leisure Inpicture Video Jurnalisme Warga English Version
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kanwil Bea Cukai Sumbagbar Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp 37,8 MiliarJPNN.com : Kanwil Bea Cukai Sumbagbar musnahkan rokok dan MMEA ilegal senilai Rp 37,8 miliar hasil penindakan di wilayah Provinsi Lampung
Baca lebih lajut »
Bea Cukai Jateng DIY dan Bea Cukai Tanjung Emas Gelar Expose Pemusnahan BMMNSelama periode 1 Januari 2024 hingga 14 Agustus 2024, Bea Cukai Tanjung Emas telah melakukan penindakan sebanyak 542 penindakan
Baca lebih lajut »
Kanwil Bea Cukai Jateng DIY dan Tanjung Emas Gelar Expose Penertiban Importasi dan Pemusnahan BMMNBea Cukai gelar konferensi pers atas penertiban importasi yang telah dilaksanakan sepanjang tahun 2024 dan pemusnahan barang yang menjadi milik negara (BMMN).
Baca lebih lajut »
PT Platech Indonesia Terima Izin Fasilitas Kawasan Berikat dari Kanwil Bea Cukai JakartaJPNN.com : Kanwil Bea Cukai Jakarta menerbitkan izin fasilitas kawasan berikat untuk PT Platech Indonesia yang berlokasi di Cikarang
Baca lebih lajut »
Ini Cara Kanwil Bea Cukai Jakarta Bantu Produsen Tekstil Lokal untuk Ekspansi BisnisJPNN.com : Kanwil Bea Cukai Jakarta dukung produsen tekstil lokal untuk ekspansi bisnis yang efisien lewat pemberian izin fasilitas kawasan berikat
Baca lebih lajut »
Kanwil Bea Cukai Maluku Gelar FGD Pemberdayaan Ekonomi di Kabupaten Pulau MorotaiDalam FGD tersebut, Kepala Kanwil Bea Cukai Maluku, Sodikin menyampaikan bahwa Kementerian Keuangan, khususnya Bea Cukai menyediakan fasilitas fiskal dan nonfiskal
Baca lebih lajut »