Kantor Sri Mulyani Tegaskan PPN QRIS Tak Dibebani ke Pengguna

Qris Berita

Kantor Sri Mulyani Tegaskan PPN QRIS Tak Dibebani ke Pengguna
PpnKemenkeuBkf
  • 📰 cnbcindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 20 sec. here
  • 5 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 21%
  • Publisher: 74%

Kepala BKF Febrio N. Kacaribu menuturkan transaksi melalui QRIS dan sejenisnya tidak menimbulkan beban PPN tambahan untuk customer.

Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan buka suara perihal isu beredar soal Pajak Pertambahan Nilai 12% akan dikenakan untuk transaksi pembayaran melalui Quick Response Code Indonesian Standard hingga e-Money.

"PPN memang dikenakan atas transaksi yang memanfaatkan fintech, QRIS salah satunya. Namun, beban PPN atas transaksi via QRIS sepenuhnya ditanggung merchant, berjalan sejak tahun 2022 melalui PMK 69 Tahun 2022," kata Febrio, dalam pernyataan resminya, Senin .Kemudian, dengan kenaikan PPN dari 11% menjadi 12%, tidak ada tambahan beban bagi customer yang bertransaksi via QRIS.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

cnbcindonesia /  🏆 7. in İD

Ppn Kemenkeu Bkf

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Kemenkeu Buka Suara, Soal Transaksi Uang Elektronik dan Qris Kena PPN 12 PersenKemenkeu Buka Suara, Soal Transaksi Uang Elektronik dan Qris Kena PPN 12 PersenJPNN.com : Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara terkait isu yang menyebutkan, transaksi uang elektronik bakal terkena...
Baca lebih lajut »

Kemenkeu Buka Suara Soal QRIS Kena Penaikan PPN 12 PersenKemenkeu Buka Suara Soal QRIS Kena Penaikan PPN 12 PersenKEMENTERIAN Keuangan Kemenkeu melalui Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan bahwa transaksi pembayaran melalui Quick Response Code Indonesian Standard QRIS yang kena PPN 12 persen
Baca lebih lajut »

Bayar Pakai QRIS Kena PPN 12%, Begini Penjelasan Ditjen PajakBayar Pakai QRIS Kena PPN 12%, Begini Penjelasan Ditjen PajakSeiring dengan kenaikan PPN menjadi 12% di tahun 2025, banyak pihak khawatir pembayaran QRIS bakal dikenakan tambahan 12%.
Baca lebih lajut »

Celetukan Kemal Palevi Soroti Kenaikan PPN QRIS 12%, Bandingkan dengan Rukun IslamCeletukan Kemal Palevi Soroti Kenaikan PPN QRIS 12%, Bandingkan dengan Rukun IslamKomika Kemal Palevi mengungkapkan keresahannya mendengar kabar PPN bakal naik 12% termasuk pemakaian QRIS sebagai alat transaksi jual beli.
Baca lebih lajut »

Transaksi QRIS hingga Gopay Ternyata Kena PPN 12%, Ini AturannyaTransaksi QRIS hingga Gopay Ternyata Kena PPN 12%, Ini AturannyaKenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% pada 1 Januari 2025 masih menjadi polemik.
Baca lebih lajut »

Banyak Khawatir Bayar Pakai QRIS Kena PPN 12 Persen, Ini Penjelasan Ditjen PajakBanyak Khawatir Bayar Pakai QRIS Kena PPN 12 Persen, Ini Penjelasan Ditjen PajakBanyak pihak khawatir bahwa pembayaran menggunakan QRIS juga akan dikenakan tambahan 12 persen.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-14 02:12:36