Kantor Pajak Tutup Selama Libur dan Cuti Bersama IdulAdha

Indonesia Berita Berita

Kantor Pajak Tutup Selama Libur dan Cuti Bersama IdulAdha
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 Bisniscom
  • ⏱ Reading Time:
  • 33 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 16%
  • Publisher: 59%

Ditjen Pajak Kemenkeu memberi pengumuman bahwa kantor pajak tutup selama libur dan cuti bersama IdulAdha

Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Linkedin Telegram Tautan Tersalin A- A+ Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menginformasikan bahwa layanan tatap muka melalui Kantor Pelayanan Pajak akan ditiadakan seiring libur dan cuti bersama Hari Raya IdulAdha pada 28 – 30 Juni 2023.

“Sehubungan dengan cuti bersama Iduladha, tidak ada pelayanan perpajakan pada tanggal 28, 29 dan 30 Juni 2023. Pelayanan perpajakan akan kembali pada 3 Juli 2023,” tulis Ditjen Pajak dikutip dari laman resmi media sosialnya, Selasa . Berdasarkan PMK-243/PMK.03/2014, Pasal 11 menyebutkan bahwa batas waktu pelaporan SPT Masa PPN paling lama akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

SPT Masa PPN wajib disampaikan oleh wajib pajak yang telah ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak . SPT ini bertujuan melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

Bisniscom /  🏆 23. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Ditjen Pajak Fokus Awasi Wajib Pajak Grup dan Orang Super KayaDitjen Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan fokus mengawasi wajib pajak (WP) grup, wajib pajak dengan kekayaan tinggi atau high wealth individual (HWI) pada 2023 ini.
Baca lebih lajut »

Kini Ada Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Jakarta, Yuk Manfaatkan!Membayar pajak, termasuk pajak kendaraan bermotor (PKB), merupakan kewajiban bagi wajib pajak.
Baca lebih lajut »

Awas! Ditjen Pajak Punya 'Senjata' Baru untuk Pelototin Crazy RichDitjen Pajak Kemenkeu mengaku punya &039;senjata baru&039; untuk pelototin tingkat kepatuhan pajak para Crazy Rich.
Baca lebih lajut »

Ekonom Ingatkan Sri Mulyani Cs soal Penerimaan Pajak MelambatIni pesan Ekonom CORE kepada Menkeu Sri Mulyani dan Dirjen Pajak soal penerimaan pajak yang melambat.
Baca lebih lajut »

Waspada! Anjloknya Harga Komoditas Tekan Penerimaan PPh BadanDitjen Pajak Kemenkeu memprediksi anjloknya harga komoditas bisa menekan penerimaan PPh Badan. Kok bisa?
Baca lebih lajut »

Kapan Aturan Fasilitas Kantor Kena Pajak Terbit? Ini Kata Anak Buah Sri MulyaniKapan Aturan Fasilitas Kantor Kena Pajak Terbit? Ini Kata Anak Buah Sri MulyaniDitjen Pajak memastikan aturan mengenai pajak atas natura alias barang/fasilitas dari kantor akan terbit dalam waktu dekat.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-22 16:46:41