JPNN.com : KPU Kota Batu, Jawa Timur mengingatkan para pasangan calon kepala daerah bahwa kampanye rapat umum harus sesuai daya tampung.
jpnn.com - BATU - Komisi Pemilihan Umum Kota Batu, Jawa Timur mengingatkan para pasangan calon kepala daerah yang bertarung pada Pilkada 2024 .
Menurut Komisioner Divisi Teknis Pelaksanaan KPU Kota Batu Thomi Rusy Diantoro aturan kampanye akbar sudah termuat dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Baca Juga:Menurutnya ketetapan mengenai daya tampung penting ditaati untuk mengantisipasi adanya hal yang tak diinginkan."Misalnya, kapasitas itu lima ribu, ya tidak boleh lebih dari itu," ucapnya.
Harus Sesuai Daya Tampung KPU Kota Batu Pilkada 2024
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kok Belum Ada Peserta Pilkada Gelar Kampanye Rapat Umum?JPNN.com : Belum ada peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang menggelar kampanye rapat umum hingga kini, kenapa ya?
Baca lebih lajut »
Rapat di DPR, Menteri Komdigi Beberkan Persiapan Khusus untuk Kampanye Damai Pilkada 2024Berita Rapat di DPR, Menteri Komdigi Beberkan Persiapan Khusus untuk Kampanye Damai Pilkada 2024 terbaru hari ini 2024-11-05 18:30:13 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »
Beyonce Bakal Menghadiri Kampanye Kamala Harris di Houston AS, Tembang Freedom Miliknya Jadi Lagu Tema KampanyeDukungan dari keluarga Knowles pun membuat keterlibatan Beyonce dalam mendukung Kamala Harris bisa makin besar.
Baca lebih lajut »
Dugaan Pelanggaran Kampanye Cawabup Bogor Jaro Ade DidalamiDugaan pelanggaran kampanye Jaro Ade di Ciawi soal kampanye di tempat ibadah dan tempat pendidikan
Baca lebih lajut »
Naked Cowboy dan Teriakan Anti-Trump: Suasana Unik Rapat Umum di ManhattanNew York adalah tempat Trump mengukir namanya sebagai pengembang properti playboy.
Baca lebih lajut »
Calon Kada Harus Urus STTP ke Kepolisian Agar Bisa KampanyeJPNN.com : Calon kepala daerah harus mengurus Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) ke pihak kepolisian agar bisa berkampanye.
Baca lebih lajut »