KAMMI mengadukan KPU ke DKPP terkait dugaan adanya kelalaian KPU hingga menimbulkan putusan PN Jakarta Pusat terkait penundaan Pemilu 2024.
Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia mengadukan Komisi Pemilihan Umum ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu . Pengaduan tersebut terkait dugaan adanya kelalaian KPU hingga menimbulkan putusan PN Jakarta Pusat terkait penundaan"Ya jadi mereka itu lalai, kenapa nggak dari awal mereka nggak menolak kaitan aturan main di PN Jakpus itu kan. Malah sekarang ketika sudah putusan malah ramai.
"Jadi kami datang ke sini untuk mengingatkan, melaporkan agar kejadian seperti ini ke depan tidak terulang kembali," sambung dia. Kabid Polhukam KAMMI Rizki Agus Saputra menilai KPU meremehkan gugatan Partai Prima ke PN Jakpus. Menurut dia, KPU berpikir gugatan Partai Prima tidak akan dimenangkan oleh PN Jakpus.
"KPU ini meremehkan, mereka meremehkan seolah-olah ini partai yang tidak lolos verifikasi bakal ditolak di Pengadilan Negeri. Jadi kan sejak awal dia sudah punya stigma yang tidak baik terhadap proses berjalannya penegakan hukum. Maka kami laporkan bahwa mereka ini menganggap remeh implikasi nya adalah terganggunya kehormatan KPU ini," kata Rizki.Dia menduga KPU melanggar kode etik Pasal 15 Huruf a Peraturan DKPP tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu.
"Artinya secara tidak langsung dengan kekalahan yang dialami oleh KPU ini ketua dan pimpinan lainnya KPU RI itu telah gagal untuk melindungi marwahnya sendiri, dan berpotensi menghilangkan kepercayaan publik," tuturnya.Simak selengkapnya di halaman selanjutnya
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Mengadu ke DKPP, KAMMI: KPU Lalai Siapkan Bukti Hadapi Gugatan PRIMA di PN JakpusKelalaian ini dianggap menjadi sebab PN Jakpus pada akhirnya memenangkan PRIMA dalam gugatan ini dan menyatakan KPU melakukan perbuatan melawan hukum.
Baca lebih lajut »
KPU Minta Penyelenggara di Daerah tak Terpengaruh Putusan PN Jakarta Pusat |Republika OnlineKPU menegaskan, UU Pemilu tidak mengenal penundaan pemilu.
Baca lebih lajut »
Seusai Gaduh Vonis PN Jakpus: Putusan Diabaikan KPU di Daerah, Hakim Bakal Diperiksa KY |Republika OnlineKPU-KPU di daerah memutuskan tetap melanjutkan tahapan Pemilu 2024.
Baca lebih lajut »
Soal Putusan Penundaan Pemilu, Wakil Ketua MPR Optimis KPU Bisa Menang BandingWakil Ketua MPR Yandri Susanto berharap polemik penundaan pemilu bisa segera kelar agar semua pihak fokus menyambut pesta demokrasi lima tahunan itu.
Baca lebih lajut »
KPU Segera Ajukan Banding Vonis Penundaan PemiluBANDING terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat soal penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 harus tetap dilakukan. Supaya putusan tersebut tidak inkrah dan mengganggu tahapan pesta demokrasi.
Baca lebih lajut »
6 Fakta Terkait Putusan PN Jakpus Minta KPU Ulang Tahapan Pemilu 2024PN Jakpus menegaskan, putusan majelis hakim terkait gugatan dari Partai Rakyat Adil dan Makmur atau Partai Prima terhadap tergugat KPU bukan sebagai putusan menunda Pemilu 2024.
Baca lebih lajut »