Pemprov Kalsel mengizinkan pelaksanaan shalat Idul Adha 1442 Hijriah di wilayah zona hijau dan zona kuning pada skala mikro. Namun, pelaksanaannya tetap harus dengan protokol kesehatan yang ketat. Nusantara AdadiKompas jumartoyulianus
Jemaah duduk berjarak saat menunaikan shalat Idul Adha di Lapangan Parkir Barat Masjid Raya Sabilal Muhtadin, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Jumat .
BANJARMASIN, KOMPAS — Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan mengizinkan pelaksanaan shalat Idul Adha 1442 Hijriah di wilayah zona hijau dan zona kuning Covid-19 pada skala mikro. Namun, kegiatan takbiran keliling pada malam menjelang Idul Adha tetap tidak diizinkan di semua zona risiko penyebaran Covid-19.
Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kalsel telah mengeluarkan surat edaran bersama tentang petunjuk teknis penyelenggaraan malam takbiran, shalat Idul Adha, dan pelaksanaan kurban tahun 2021. Surat edaran tersebut dikeluarkan di Banjarmasin pada 16 Juli 2021.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Contoh Khutbah Idul Adha 2021: Hikmah Sejarah dan Prosesi Idul AdhaKhutbah dilakukan setelah sholat Idul Adha. Berikut contoh teks khutbah Idul Adha dengan tema Hikmah Sejarah dan Prosesi Idul Adha.
Baca lebih lajut »
Pemprov DKI Jakarta Sosialisasikan Peniadaan Shalat Idul Adha di MasjidPemerintah Jakarta sudah menyosialisasikan larangan shalat Idul Adha 1442 H di lebih dari 3.000 masjid. Sementara, masih ada 245 masjid lagi yang akan diminta untuk melaksanakan kebijakan yang sama. Metropolitan AdadiKompas erika92_id
Baca lebih lajut »
Satgas COVID-19: Pembatasan Idul Adha Belajar dari 'Bobol Idul Fitri'Satgas COVID-19 menerbitkan edaran pembatasan aktivitas libur Idul Adha, berlaku 18-25 Juli. Pengalaman 'kebobolan' Idul Fitri kemarin menjadi pertimbangan.
Baca lebih lajut »
Perjalanan di Kawasan Aglomerasi Saat Idul Adha Sesuai Ketentuan PPKM DaruratPerjalanan di Kawasan Aglomerasi Saat Idul Adha Sesuai Ketentuan PPKM Darurat. Perjalanan di kawasan aglomerasi tetap akan mengikuti ketentuan Surat Edaran (SE) Nomor 49 Tahun 2021 dan SE Nomor 50 Tahun 2021 yang dikeluarkan Kemenhub.
Baca lebih lajut »
Satgas Covid-19 Keluarkan Surat Edaran, Ini Pembatasan Masyarakat Saat Idul AdhaKhusus kawasan wisata selama libur Idul Adha, untuk wilayah Jawa Bali dan wilayah yang melaksanakan PPKM Mikro Diperketat, ditutup sementara.
Baca lebih lajut »
Cek 5 Seruan Anies Baswedan Terkait Idul Adha 2021Anies menyerukan untuk tidak melaksanakan takbir keliling, namun digantikan dengan melaksanakan takbir di rumah masing-masing dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat.
Baca lebih lajut »