Setelah kalah lawan Ongko soal sita dua aset di Jakarta, Satgas BLBI kalah lagi terkait penyitaan lapangan golf dan properti di Bogor. Pihaknya pun bersiap untuk melakukan banding.
"Saya tidak akan memberikan komen mengenai langkah-langkah lain yang sedang kita lakukan. It's a work in progress dan kita tidak akan berhenti sampai hak negara dikembalikan," tegasnya.PTUN Bandung memutuskan agar penyitaan aset lapangan golf dan properti di Bogor yang dimiliki PT BRD harus dikembalikan.
"Menyatakan batal keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor berupa pencatatan blokir terhadap bidang tanah 1-274," demikian bunyi putusan PTUN Bandung dilansir dari website resminya, Kamis . Penyitaan aset dilakukan dalam rangka pengembalian hak tagih negara sebesar Rp 3.579.412.035.913. Di sisi lain, pihak pengelola properti PT BRD membantah jika asetnya terkait bos Aspac, kemudian menggugat ke PTUN Bandung dan dikabulkan.Satgas BLBI juga kalah melawan anak Kaharudin Ongko, Irjanto Ongko di PTUN Jakarta. Hasil putusan persidangan menyatakan tindakan Satgas BLBI telah melanggar UUD 1945.
Irjanto Ongko menggugat Satgas BLBI ke PTUN Jakarta. Gugatan yang terdaftar pada 7 Juni 2022 itu dilayangkan karena langkah Satgas BLBI dalam menyita dan memasang plang terhadap 2 aset tanah miliknya dianggap melanggar hukum dan dikabulkan. PTUN Jakarta memutuskan Irjanto Ongko bukan penanggung utang maupun penjamin utang dari Kaharudin Ongko. Serta tanah SHM 00553 dan 00554 milik penggugat diperoleh secara pribadi mulai tahun 1994 jauh sebelum pengucuran"Dengan demikian SHM 00553 dan 00554 tidak dapat dijadikan objek penyitaan oleh Tergugat I dan Tergugat II," beber majelis yang beranggotakan Enrico Simanjuntak dan Andi Maderumpu.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Dua Kali Kalah Digugat Obligor BLBI, Satgas Siap Serang BalikPemerintah tidak akan tinggal diam setelah dua kali kalah melawan gugatan penyitaan aset obligor BLBI di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Baca lebih lajut »
RI Kalah Gugatan WTO soal Nikel, Menteri ESDM Ungkap Mau Ajukan BandingMenteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan pemerintah mau mengajukan banding terkait keputusan WTO soal larangan ekspor nikel RI.
Baca lebih lajut »
Kalah Gugatan di WTO, RI Jalan Terus Genjot Hilirisasi NikelMenteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan pemerintah akan berupaya tetap mempercepat pembangunan smelter nikel.
Baca lebih lajut »
Kalah Gugatan Nikel di WTO, Indonesia Ajukan BandingSeperti diketahui, Uni Eropa menggugat Indonesia ke WTO terkait larangan ekspor bijih nikel yang berlaku 1 Januari 2020.
Baca lebih lajut »
RI Kalah Gugatan Perkara Ekspor Nikel di WTO, Menteri ESDM: Ada Peluang BandingRI Kalah Gugatan Perkara Ekspor Nikel di WTO, Menteri ESDM: Ada Peluang Banding TempoBisnis
Baca lebih lajut »