Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan pemerintah mau mengajukan banding terkait keputusan WTO soal larangan ekspor nikel RI.
kepada WTO. Pemerintah Indonesia juga beranggapan tidak perlu ada perubahan peraturan atau bahkan mencabut kebijakan yang dianggap tidak sesuai tersebut sebelum ada keputusan sengketa diadopsi Dispute Settlement Body .
"Pemerintah berpandangan bahwa keputusan panel belum memiliki keputusan hukum yang tetap, sehingga masih terdapat peluang untuk banding," tuturnya. Pemerintah juga akan tetap mempertahankan kebijakan hilirisasi mineral dengan mempercepat proses pembangunan smelter., WTO juga menolak pembelaan yang diajukan oleh pemerintah Indonesia terkait dengan keterbatasan jumlah Cadangan Nikel Nasional dan untuk Good Mining Practice sebagai pembelaan.akan didistribusikan kepada anggota WTO lainnya pada tanggal 30 November 2022 dan akan dimasukkan ke dalam agenda DSB pada tanggal 20 Desember," bunyi putusan WTO.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Menteri ESDM: Pakai Motor Listrik Bisa Hemat Rp2,5 Juta per TahunBiaya bahan bakar serta perawatan kendaraan listrik diklaim jauh lebih murah ketimbang kendaraan berbasis bahan bakar fosil.
Baca lebih lajut »
Menteri ESDM Dukung Timnas Argentina di Piala Dunia 2022Arifin mengatakan, dirinya mendukung timnas Argentina di Piala Dunia 2022 karena memiliki sejarah panjang dalam dunia sepak bola.
Baca lebih lajut »
Migrasi Kendaraan Listrik, Menteri ESDM: Banyak Industri akan TumbuhArifin Tasrif mengatakan Indonesia memiliki banyak ahli di dalam negeri baik bidang konversi maupun kontrol untuk kendaraan listrik.
Baca lebih lajut »
Bahlil Usul Bikin 'OPEC' Buat Negara Kaya Nikel, Menteri ESDM Setuju?Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengusulkan pembentukan sebuah organisasi negara kaya nikel di dunia.
Baca lebih lajut »
Tok! RI Resmi Kalah di WTO Soal Gugatan Nikel EropaMenteri ESDM Arifin Tasrif menyebut Indonesia kalah dalam gugatan Uni Eropa di Badan Penyelesaian Sengketa WTO soal kebijakan nikel.
Baca lebih lajut »