Kakek Tunanetra Gugat Praperadilan Terkait Pemalsuan Surat

Indonesia Berita Berita

Kakek Tunanetra Gugat Praperadilan Terkait Pemalsuan Surat
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 KompasTV
  • ⏱ Reading Time:
  • 23 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 12%
  • Publisher: 63%

Kuasa Hukum Sueb berharap gugatan praperadilan dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri Slawi sehingga memulihkan nama baiknya

PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Sueb , kakek tunanetra 79 tahun warga Desa Jatimakmur Kecamatan Songgom Kabupaten Brebes ini, harus berurusan dengan Polisi. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tegal pada 17 januari lalu dalam kasus tindak pidana pemalsuan surat-surat. Atas penetapan tersangka Sueb melawan dengan mempraperadilankan Polres Tegal.Pada sidang pertama kamis siang, Sueb bersama kuasa hukumnya mendatangi Pengadilan Negeri Slawi.

412 meter persegi di Desa Srengseng Kecamatan Pagerbarang Kabupaten Tegal tersebut sebelumnya dikelola oleh tetangganya Khomisoh dengan sistem bagi hasil, karena kedua mata Sueb sudah tidak bisa melihat. Namun, ternyata setelah sekian lama Khomisah tidak memberikan bagi hasil hingga akhirnya Sueb melaporkan penyerobotan tanah ke Polisi.Belakangan diketahui sertifikat tanah milik Sueb yang dilaporkan hilang dikuasai oleh Khomisoh.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

KompasTV /  🏆 22. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Ditetapkan Jadi Tersangka, Kakek Tunanetra Ajukan PraperadilanDitetapkan Jadi Tersangka, Kakek Tunanetra Ajukan PraperadilanSueb, kakek tunanetra (79 tahun) warga Desa Jatimakmur, Kecamatan Songgom, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tegal.
Baca lebih lajut »

PN Jember Tolak Praperadilan Kiai FM Tersangka Pencabulan SantriwatiPN Jember Tolak Praperadilan Kiai FM Tersangka Pencabulan SantriwatiPN Jember menolak praperadilan yang diajukan oleh Kiai FM tersangka kasus pencabulan santriwati di pondok pesantrennya.
Baca lebih lajut »

Ketika Sayyidina Hasan Ditolak Dimakamkan Dekat Sang Kakek Muhammad SAW |Republika OnlineKetika Sayyidina Hasan Ditolak Dimakamkan Dekat Sang Kakek Muhammad SAW |Republika OnlineHasan dan Husain merupakan cucu kesayangan Rasulullah Muhammad SAW
Baca lebih lajut »

Selain OCBC NISP, Bank Mega Juga Gugat Bos GGRM Susilo WonowidjojoSelain OCBC NISP, Bank Mega Juga Gugat Bos GGRM Susilo WonowidjojoBank milik Chairul Tanjung PT Bank Mega Tbk. (MEGA) tercatat melayangkan gugatan kepada petinggu Gudang Garam (GGRM) Susilo Wonowidjojo pada 8 April 2022.
Baca lebih lajut »

Ramai-ramai Staf Twitter Gugat Elon Musk, Ada Apa?Ramai-ramai Staf Twitter Gugat Elon Musk, Ada Apa?Pengacara menyebutkan, jumlah karyawan Twitter yang melayangkann guguatan ke Elon Musk meningkat tiap hari.
Baca lebih lajut »

Diduga Mengemplang Utang, Bank OCBC NISP Gugat Konglomerat IniDiduga Mengemplang Utang, Bank OCBC NISP Gugat Konglomerat IniBank OCBC NISP menggugat secara perdata konglomerat Susilo Wonowidjojo dan pihak-pihak lainnya terkait dugaan pengemplangan utang.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-26 05:14:43