Diduga Mengemplang Utang, Bank OCBC NISP Gugat Konglomerat Ini

Indonesia Berita Berita

Diduga Mengemplang Utang, Bank OCBC NISP Gugat Konglomerat Ini
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 tempodotco
  • ⏱ Reading Time:
  • 25 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 13%
  • Publisher: 63%

Diduga Mengemplang Utang, Bank OCBC NISP Gugat Konglomerat Ini TempoBisnis

TEMPO.CO, Jakarta - Tuntutan itu teregister dengan nomor perkara 19/Pdt.G/2023/PN Sda di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur. Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Sidoarjo, berikut adalah pihak-pihak yang digugat OCBC NISP:1 . Susilo Wonowidjojo 2. PT Hari Mahardika Usaha 3. PT Surya Multi Flora 4. Hadi Kristanto Niti Santoso 5. Dra. Linda Nitisantoso 6. Lianawati Setyo 7. Norman Sartono, M.A8. Heroik Jakub9. Tjandra Hartono10. Daniel Widjaja11 .

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan membenarkan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus menerima laporan OCBC NISP pada 9 Januari 2023.“Penyidik telah menerima laporan polisi dengan nomor LP/B/0011/I/2023/SPKT/Bareskrim Polri terkait dengan dugaan tindak pidana pemalsuan dan/atau pemalsuan surat dana atau penipuan dan/atau tindak pidana pencucian uang,' kata Ramadhan, Kamis, 2 Februari 2023, dikutip dari Antara.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

tempodotco /  🏆 12. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Bank OCBC NISP Laporkan Konglomerat Ini ke Bareskrim Polri karena Diduga Mengemplang UtangBank OCBC NISP Laporkan Konglomerat Ini ke Bareskrim Polri karena Diduga Mengemplang UtangBank OCBC NISP melalui kuasa hukumnya melaporkan direksi, komisaris, dan pemegang saham PT Hari Mahardika Utama ke Bareskrim Polri atas dugaan mengemplang utang
Baca lebih lajut »

Pencadangan Turun, Kredit Bermasalah OCBC NISP Naik ke Level 2,42 PersenPencadangan Turun, Kredit Bermasalah OCBC NISP Naik ke Level 2,42 PersenPer Desember 2022, Bank OCBC NISP melaporkan kredit bermasalah naik dan pencadangan turun.
Baca lebih lajut »

Profil Bos Gudang Garam Berharta Rp 52 T yang Dilaporkan OCBC NISP ke BareskrimProfil Bos Gudang Garam Berharta Rp 52 T yang Dilaporkan OCBC NISP ke BareskrimNama Susilo Wonowidjojo terseret dalam kasus ini dikarenakan posisinya sebagai salah satu pemilik dari PT HMU. Simak profilnya:
Baca lebih lajut »

OCBC NISP Laporkan Bos Gudang Garam ke Polisi soal Kredit Macet Rp 232 MOCBC NISP Laporkan Bos Gudang Garam ke Polisi soal Kredit Macet Rp 232 MBank OCBC NISP telah melaporkan direksi, komisaris hingga pemegang saham PT Hair Star Indonesia (PT HSI) menyangkut masalah kredit macet senilai Rp 232 miliar.
Baca lebih lajut »

Kronologi Bos Gudang Garam Dilaporkan OCBC NISP ke Bareskrim PolriKronologi Bos Gudang Garam Dilaporkan OCBC NISP ke Bareskrim PolriLaporan ini juga ditujukan kepada direksi, komisaris, serta pemegang saham PT HMU dan PT HSI. Simak kronologi lengkapnya:
Baca lebih lajut »

OCBC NISP Gugat Bos Gudang Garam (GGRM) Susilo Wonowidjojo Rp1 TriliunOCBC NISP Gugat Bos Gudang Garam (GGRM) Susilo Wonowidjojo Rp1 TriliunPT Bank OCBC NISP melayangkan gugatan kepada sejumlah pihak di antaranya, PT Hari Mahardhika Usaha dan PT Surya Multi Flora di Pengadilan Negeri Sidoardjo.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-26 11:38:59