Syarat wajib bagi penumpang KA akan diberlakukan pada 17 Juli 2022
Bayar Rp1 Juta Bawa Pulang Mobil Toyota Baru, Begini Caranya
PT KAI Daop 4 Semarang pada 17 Juli 2022 akan menerapkan aturan kepada calon penumpang kereta api jarak jauh yaitu wajib menunjukkan sertifikat vaksin penguat dosis ketiga atau menunjukkan hasil tes negatif PCR bagi yang baru mendapatkan vaksin Covid-19 dosis pertama dan menunjukkan hasil tes negatif antigen bagi yang mendapatkan vaksin dosis kedua guna mencegah peningkatan kasus Covid-19.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Siap-siap, PT KAI Akan Membuat Aturan Switch Over ke-6 - tvOnePT KAI akan membuat aturan switch over ke-6 yang diperkirakan akan mulai berlaku di bulan November 2022. - tvOne
Baca lebih lajut »
KAI Commuter berlakukan persyaratan baru penumpang KA mulai 17 JuliHarap diperhatikan! Bagi para pengguna KRL Jabodetabek, KRL Yogyakarta-Solo, dan KA Lokal, berikut persyaratan terbaru yang akan mulai diberlakukan mulai 17 Juli 2022.
Baca lebih lajut »
PT KAI Terbitkan Obligasi dan Sukuk Rp2 Triliun, Buat Apa ya? | Market - Bisnis.comPT KAI menerbitkan obligasi berkelanjutan I tahap I 2022 sebesar Rp1,5 triliun, dan sukuk tahap I 2022 sebanyak Rp500 miliar.
Baca lebih lajut »
Aturan Terbaru Penumpang Kereta Api Jarak Jauh, Penerima Vaksin Booster Bebas Tes Covid-19 - Pikiran-Rakyat.comVP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan aturan baru ini akan diberlakukan mulai keberangkatan 17 Juli 2022.
Baca lebih lajut »
Syarat Perjalanan Wajib Vaksin Booster, Minat Bepergian Turun? | Ekonomi - Bisnis.comPemerhati penerbangan memberi respons soal minat bepergian masyarakat dengan syarat perjalanan wajib vaksin booster.
Baca lebih lajut »
Vaksin Booster Jadi Syarat Main ke Mal, Kemenkes Punya AlasannyaVaksin Booster Jadi Syarat Main ke Mal, Kemenkes Punya Alasannya: Syarat wajib vaksin booster ke mal demi melindungi masyarakat di area publik.
Baca lebih lajut »