Pemerintah telah mencabut ketentuan wajib memakai masker untuk pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri hingga fasilitas publik.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 .
Terkait dengan terbitnya SE tersebut, VP Public Relations PT KAI Joni Martinus mengatakan, pihaknya tengah menunggu aturan turunan yakni SE Menteri Perhubungan yang menjadi acuan KAI pada sektor perkeretaapian.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
KAI Tetap Wajibkan Penumpang Kereta Pakai Masker dan Vaksin BoosterSE terbaru menyebutkan vaksinasi booster hingga memakai masker tak lagi menjadi syarat wajib bagi pelaku perjalanan dalam negeri maupun luar negeri.
Baca lebih lajut »
Aturan Prokes Endemi Covid-19, Pemerintah Tak Lagi Wajibkan VaksinSatuan Tugas (Satgas) Covid-19 tidak lagi mewajibkan vaksinasi Covid-19 sebagai syarat perjalanan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 tahun 2023
Baca lebih lajut »
TransJ dan KRL Masih Wajibkan Penumpang Pakai MaskerSatgas COVID-19 mengeluarkan edaran boleh tidak menggunakan masker di tempat umum. Namun, Transjakarta dan PT KCI masih mewajibkan penumpang menggunakan masker.
Baca lebih lajut »
Aturan Wajib Masker Resmi Dicabut, Kenapa Beberapa Tempat Masih Wajibkan?Aturan pakai masker resmi dicabut, tetapi sejumlah tempat belum menerapkannya. Jadi, menggunakan masker ini sebetulnya masih wajib atau tidak?
Baca lebih lajut »
Beda dengan TransJ-MRT, KCI Masih Wajibkan Penumpang KRL BermaskerPT Kereta Commuter Indonesia (KCI) masih mewajibkan penumpang untuk memakai masker selama perjalanan menggunakan kereta rel listrik (KRL) commuter line.
Baca lebih lajut »
Catat! Penumpang KRL Masih Wajib Pakai MaskerPT Kereta Commuter Indonesia atau KAI Commuter masih mewajibkan penumpang KRL menggunakan masker
Baca lebih lajut »