Jusuf Hamka menegaskan akan terus menagih utang pemerintah kepadanya meski presiden berganti. Utang sebesar Rp 800 miliar itu merupakan utang negara dan bukan presiden.
"Misalnya ada satu orang PT, dirutnya saya, udah ganti, dirut yang baru harus wajib bayar. Jangan nanti berpikir, oh, dulu presidennya lain," ujarnya, berargumentasi.Jusuf menegaskan bahwa utang sebesar Rp 800 miliar itu sudah selama 25 tahun. Dia berharap agar utang tersebut cepat diselesaikan. Namun, Jusuf menyebut jika tidak selesai kisruhnya utang tersebut, dia tetap mengaku mencintai Indonesia.
"Kalau nanti ternyata lama juga, ya, sudahlah apa boleh buat. Kita kan enggak berani lawan negara, mana berani kita. Udah enggak ada, upaya hukum lanjutan kan sudah selesai. Saya paling ngadu ke Tuhan. Masa sih saya harus ngadu ke Mahkamah Internasional? Ini negeri tercinta. Kita harus jaga bersama," kata dia.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Mahfud Bakal Bantu Jusuf Hamka Tagih Utang Rp 800 M ke KemenkeuMenkopolhukam Mahfud Md merespons pengusaha jalan tol Jusuf Hamka yang meminta bantuan kepadanya agar utang pemerintah segera dicairkan.
Baca lebih lajut »
Mahfud MD Bakal Lakukan Ini soal Jusuf Hamka Tagih Utang Rp 800 M ke PemerintahMahfud MD mengungkapkan bakal melakukan sejumlah hal ini terkait tagihan Jusuf Hamka ke pemerintah sebesar Rp 800 miliar.
Baca lebih lajut »
Diserang Kemenkeu, Jusuf Hamka Bakal Terus Tagih Utang PemerintahPengusaha Jusuf Hamka mengaku akan terus menagih utang kepada Pemerintah senilai Rp179 miliar.
Baca lebih lajut »
Mahfud Persilakan Jusuf Hamka Tagih Utang ke KemenkeuMenko Polhukam Mahfud MD mempersilakan pengusaha, Jusuf Hamka untuk menagih utangnya langsung ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu). - Halaman 1
Baca lebih lajut »
Mahfud MD Turun Tangan Usai Ditagih Utang Negara Rp800 Miliar oleh Jusuf HamkaMenko Polhukam Mahfud MD tak menutup kemungkinan negara masih memiliki utang kepada swasta yang belum dibayarkan, termasuk kepada perusahaan milik Jusuf Hamka
Baca lebih lajut »