Jurus BPJS Kesehatan Bikin Masyarakat Tak Lagi Nunggak Bayar Iuran | Finansial - Bisnis.com

Indonesia Berita Berita

Jurus BPJS Kesehatan Bikin Masyarakat Tak Lagi Nunggak Bayar Iuran | Finansial - Bisnis.com
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 Bisniscom
  • ⏱ Reading Time:
  • 58 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 27%
  • Publisher: 59%

Jurus BPJS Kesehatan Bikin Masyarakat Tak Lagi Nunggak Bayar Iuran

Bisnis.com, JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan mulai merasakan dampak positif berbagai inisiatif untuk mendongkrak persentase pengumpulan iuran alias tingkat kolektibilitas.

Kedua, ada pula program peserta saling membantu peserta PBPU mandiri kelas III yang kurang mampu dan kesulitan membayarkan tunggakannya. Lewat Program Inovasi Pendanaan Masyarakat Peduli JKN ini, sebanyak 8.190 peserta telah menerima bantuan sepanjang 2021. "Sepanjang tahun berjalan, peserta yang mengikuti program REHAB sudah hampir 125 ribu. Ini bisa membantu masyarakat yang itu tadi, banyak yang lupa bayar. Sehingga, mohon maaf, ketika ada kecelakaan, sakit, atau keadaan darurat, baru sadar kalau kepesertaannya sudah tidak aktif," jelasnya.

Inisiatif ini secara umum membawa total tingkat kolektibilitas iuran BPJS Kesehatan meningkat dari 95,77 persen pada 2020 menjadi Rp97,37 persen pada 2021. Adapun, nominal iuran pada periode 2021 mencapai Rp143,32 triliun, naik dari periode 2020 senilai Rp139,85 triliun. Menurutnya, program REHAB masih bisa terus dimaksimalkan untuk menarik golongan peserta tidak aktif yang sudah telanjur malas membayar iuran, karena tunggakannya terlampau besar. Sementara fitur auto-debit bisa ditawarkan pula kepada mereka sebagai solusi, supaya tidak kelupaan dan sampai menunggak lagi.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

Bisniscom /  🏆 23. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Iuran BPJS Kesehatan yang Berlaku Per 5 Juli 2022Iuran BPJS Kesehatan yang Berlaku Per 5 Juli 2022Iuran BPJS Kesehatan masih belum berubah meski uji coba penghapusan kelas BPJS Kesehatan mulai dilakukan 1 Juli 2022.
Baca lebih lajut »

Satu Rumah Sakit Butuh Rp150 Miliar Ubah Layanan Jadi Kelas Standar BPJS Kesehatan | merdeka.comSatu Rumah Sakit Butuh Rp150 Miliar Ubah Layanan Jadi Kelas Standar BPJS Kesehatan | merdeka.comImplementasi KRIS akan dimulai pada Juli 2022 ini untuk 5 rumah sakit milik pemerintah. Antara lain, Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) RSUP Kariadi Semarang, RSUP Leimena Ambon, RSUP Surakarta, RSUP Rivai Abdullah Palembang, dan RSUP Tadjudin Chalid Makassar.
Baca lebih lajut »

Menkes Pastikan Penyesuaian Tarif Paket BPJS Kesehatan Bukan untuk Cari UntungMenkes Pastikan Penyesuaian Tarif Paket BPJS Kesehatan Bukan untuk Cari UntungMenkes Pastikan Penyesuaian Tarif Paket BPJS Kesehatan Bukan untuk Cari Untung: Menkes mengatakan, penyesuaian tarif Indonesian Case Based Group (INA CBGs) BPJS Kesehatan dilakukan untuk mengakomodasi tingkat inflasi yang terjadi setiap waktu.
Baca lebih lajut »

Iuran BPJS Kesehatan yang Berlaku Per 4 Juli 2022Iuran BPJS Kesehatan yang Berlaku Per 4 Juli 2022Iuran BPJS Kesehatan masih belum berubah meski uji coba penghapusan kelas BPJS Kesehatan mulai dilakukan 1 Juli 2022.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-25 14:37:34