Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 12 tahun kepada mantan Menteri Sosial Juliari Batubara, terdakwa kasus korupsi bansos Covid-19.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan 6 bulan," kata Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin .Hakim menyatakan, Juliari bersalah telah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi bansos Covid-19. Atas dasar itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan dengan membayar uang penggati sebanyak Rp 14.597.450.000.
Terkait kasus dugaan korupsi bantuan sosial covid-19, KPK bisa saja mengambil opsi tuntutan hukuman mati kepada para pelaku korupsi bansos covid-19. Hal itu mengacu pada Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pi... Selain itu, ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 14,5 miliar subsider dua tahun penjara, serta pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Eks Mensos Juliari Divonis 12 Tahun Penjara Korupsi BansosMantan Mensos Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara karena terbukti menerima suap dalam pengadaan bansos untuk penanggulangan Covid-19.
Baca lebih lajut »
Juliari Batubara Layak Dipenjara Seumur Hidup, ICW Punya 4 AlasannyaICW mengemukakan empat alasan agar hakim memaksimalkan hukuman terhadap terdakwa korupsi Bansos Covid-19 Juliari Batubara. JuliariBatubara
Baca lebih lajut »
Eks Mensos Juliari Batubara Hadapi Sidang Vonis Kasus BansosMantan Mensos Juliari Batubara dijadwalkan mengahadapi sidang vonis hakim dalam kasus korupsi bansos Covid-19 hari ini. Dia sebelumnya dituntut 11 tahun penjara
Baca lebih lajut »
Juliari Batubara Bakal Hadapi Sidang Putusan BesokTerdakwa korupsi dana Bansos Covid-19, Juliari Batubara akan menjalani sidang putusan besok. Juliari dituntut dipenjara sebelas tahun. JuliariBatubara
Baca lebih lajut »
KPK Berharap Juliari Batubara Divonis Bersalah di Kasus Bansos Covid-19Juliari Batubara akan menjalani sidang pembacaan vonis dalam kasus korupsi bantuan sosial Covid-19, Senin, 23 Agustus 2021. Dituntut penjara 11 tahun.
Baca lebih lajut »