KPK Berharap Juliari Batubara Divonis Bersalah di Kasus Bansos Covid-19 TempoNasional
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi berharap majelis hakim akan memvonis mantan Menteri Sosial Juliari Batubara bersalah melakukan korupsi bantuan sosial Covid-19.“Kami tentu berharap analisa yuridis tim jaksa KPK akan diambil alih majelis hakim sehingga terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum,” kata plt juru bicara KPK, Ali Fikri, Ahad, 22 Agustus 2021.Ali mengatakan KPK yakin dan optimis seluruh amar tuntutan jaksa KPK dikabulkan oleh majelis hakim.
Selain pidana pokok, jaksa KPK menuntut Juliari dihukum membayar uang pengganti sebanyak Rp 14,5 miliar dan pencabutan hak politik selama 4 tahun setelah menjalani hukuman penjara.Dalam pleidoinya, Juliari membantah terlibat dalam kasus itu. Dia meminta maaf karena tidak mengawasi bawahannya sehingga bisa terjadi korupsi dalam pengadaan paket bansos Covid-19. Juliari juga meminta dibebaskan dari segala dakwaan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Eks Mensos Juliari Hadapi Sidang Vonis Bansos BesokMantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara akan menjalani sidang kasus kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19, Senin (23/8).
Baca lebih lajut »
Orang Kepercayaan Juliari Batubara Sampaikan Pengakuan di Sidang Korupsi Bansos Covid-19Eks anak buah mantan Mensos Juliari Batubara, Matheus Joko Santoso beri pengakuan di sidang korupsi bansos Covid-19, Jumat (20/8). JuliariBatubara
Baca lebih lajut »
Berita Terpopuler: Surat Ryan Jombang Hingga Baliho Arief Poyuwonoberita terpopuler kedua adalah kasus Covid-19 harian di Jakarta kembali naik. Kemarin, ditemukan 969 kasus positif Covid-19 di Jakarta.
Baca lebih lajut »
Bekas anak buah Juliari akui ikut perintah saat pengadaan bansos CovidEks anak buah mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara yaitu Matheus Joko Santoso akui mengikuti perintah yang salah dalam pengadaan bansos sembako COVID-19.
Baca lebih lajut »