​​​​​​​Jubir Pemerintah Komentari Tumpang Tindih Aturan Ojol

Indonesia Berita Berita

​​​​​​​Jubir Pemerintah Komentari Tumpang Tindih Aturan Ojol
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 mediaindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 41 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 20%
  • Publisher: 92%

'Bentrok atau tidak (tentang dua peraturan menteri ini), nanti kita lihat bagaimana peraturan daerah menyikapi. Kita sekarang bicara soal PSBB, bukan masalah ojek,' ucap Yurianto.

Pada 9 April, Kementerian Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Salah satu aturan yang tercantum di dalam beleid itu adalah sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan pribadi maupun untuk kepentingan masyarakat dalam hal tertentu dapat mengangkut penumpang dengan syarat-syarat yang ketat sesuai dengan protokol kesehatan untuk mencegah penularan covid-19.Padahal, sebelumnya, Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar .

Juru Bicara Pemerintah terkait Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto menekankan bahwa saat ini yang menjadi fokus utama adalah bagaimana seluruh pihak bisa menjalankan PSBB dengan baik dan benar. "Bentrok atau tidak , nanti kita lihat bagaimana peraturan daerah menyikapi. Kita sekarang bicara soal PSBB, bukan masalah ojek," ucap Yurianto.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

mediaindonesia /  🏆 2. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Meningkat 330 Kasus, Penderita Covid-19 Capai 3.842 Orang |Republika OnlineMeningkat 330 Kasus, Penderita Covid-19 Capai 3.842 Orang |Republika OnlineJubir Pemerintah sebut jumlah positif covid 3.842,286 sembuh dan 327 meninggal dunia
Baca lebih lajut »

Penerapan PSBB, Luhut Kini Terbitkan Aturan Ojol Boleh Bawa Penumpang, Berikut Penjelasannya - Warta KotaPenerapan PSBB, Luhut Kini Terbitkan Aturan Ojol Boleh Bawa Penumpang, Berikut Penjelasannya - Warta KotaSepeda motor baik yang digunakan untuk kepentingan pribadi maupun untuk kepentingan masyarakat (ojek), dalam hal tertentu dapat mengangkut penumpang.
Baca lebih lajut »

Pengemudi ojek daring beralih jadi kurir saat PSBBPengemudi ojek daring beralih jadi kurir saat PSBBPengemudi ojek daring (ojol) kini beralih menjadi kurir paket barang hingga pengiriman makanan siap saji saat aturan pembatasan sosial berskala besar ...
Baca lebih lajut »

Pemerintah Akhirnya Izinkan Ojol Angkut Penumpang saat PSBBPemerintah Akhirnya Izinkan Ojol Angkut Penumpang saat PSBBKementerian Perhubungan menetapkan sepeda motor pribadi dan ojek diperbolehkan untuk mengangkut penumpang selama masa PSBB.
Baca lebih lajut »

Jakarta Mulai PSBB, Driver Ini Minta Pemerintah Perhatikan Nasib Ojol: Bukan Saya Saja yang Diusir - Tribun WowJakarta Mulai PSBB, Driver Ini Minta Pemerintah Perhatikan Nasib Ojol: Bukan Saya Saja yang Diusir - Tribun WowDodo seorang pengemudi Ojol yang sempat tidur di emperan ruko, menyampaikan apa permohonannya kepada pemerintah terkait nasib warga kecil
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-10 16:31:49