Jubir Fajar Laksono sebut Perppu Cipta Kerja masih bisa untuk diujikan ke MK.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono mengatakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja masih memungkinkan untuk dibawa dan diuji kembali ke Mahkamah Konstitusi . Hal ini terkait banyaknya penolakan terhadap Perpu ini setelah sebelumnya MK menyebut UU Cipta Kerja cacat formil dan harus diperbaiki.
"Perppu atau UU potensial untuk dimohonkan pengujian konstitusionalitas dan menjadi perkara di MK," kata Fajar kepada wartawan, Senin . Baca Juga Oleh karena itu, lanjut Fajar, MK hanya dapat dan akan menyampaikan pendapat hukum melalui putusan. Dan MK tidak dapat berkomentar lebih jauh karena terkait kode etik MK. Sebelumnya, Jokowi menyampaikan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja diterbitkan untuk mengantisipasi ancaman risiko ketidakpastian global yang dihadapi saat ini. Sebab, dunia tengah menghadapi ketidakpastian yang sulit dikalkulasi.
Presiden beralasan Perppu diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum. Hal itu karena adanya kekosongan hukum sebelumnya, yang berpengaruh terhadap persepsi investor baik dalam maupun luar negeri. Jokowi mengatakan, perekonomian nasional pada tahun ini akan sangat bergantung pada investasi dan juga ekspor.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Jokowi Ungkap 9 Pertimbangan Terbitkan Perppu Cipta KerjaPerppu ini juga memuat 9 pertimbangan yang menjadi dasar penerbitan Perppu Cipta Kerja tersebut.
Baca lebih lajut »
Soal Perppu Cipta Kerja, Apindo: Aturan Libur Kerja Tetap 1 atau 2 Hari SepekanAsosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memastikan pengusaha harus tetap memberikan pilihan waktu libur satu atau dua hari dalam satu pekan.
Baca lebih lajut »
Perppu Cipta Kerja: Pengusaha Dilarang PHK Pekerja Hamil, Sakit & Bikin Serikat Kerja | merdeka.comPengusaha dilarang PHK pekerja yang dalam keadaan sakit, menjalankan ibadah, menikah, hamil, hingga membuat serikat pekerja.
Baca lebih lajut »
Dokumen Perppu Cipta Kerja Masih Ghaib, Ada Apa?Publik tidak kunjung menemukan draf maupun dokumen resmi Perppu 2/2022 tentang Cipta Kerja.
Baca lebih lajut »
Denny Indrayana Sebut Presiden Jokowi Tidak Hormati MK Karena Terbitkan Perppu Cipta KerjaDenny Indrayana kritik Presiden Jokowi karena telah menerbitkan Perppu Cipta Kerja. Menurut Denny Jokowi tidak menghormati dan melecehkan Mahkamah Konstitusi.
Baca lebih lajut »
Perppu Cipta Kerja Diterbitkan, Baleg DPR Sebut Keputusan MK GugurTerbitnya Perppu tentang Cipta Kerja dengan sendirinya menggugurkan kewajiban keputusan MK yang mewajibkan UU Cipta Kerja harus direvisi dalam dua tahun. Terbitnya...
Baca lebih lajut »