Polresta Deliserdang, Sumatera Utara, menangkap dua karyawan apotek yang diduga menjual obat terapi Covid-19 di atas harga eceran tertinggi (HET).
"Dua orang yang ditangkap yakni Roberto Bagio Togatorop Simatupang dan Lamroni Naibaho . Keduanya menjual obat di atas HET," kata Kasat Reskrim Polresta Deliserdang, Kompol M Firdaus, Kamis .Firdaus menyebutkan bahwa apotek itu menual obat-obatan dengan harga di atasHET. Obat itu, yakni Azithromycin Dihydrate 500 Mg tablet, seharusnya dijual dengan harga tertinggi Rp17.000 per papan, tetapi dijual Rp80.000 per papan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Muhadjir: Pemerintah Kawal Distribusi Obat Terapi COVID-19 |Republika OnlineMuhadjir menemukan beberapa masalah seperti kelangkaan obat Actemra.
Baca lebih lajut »
Pyridam Prioritaskan Produksi dan Distribusi Obat Terapi Covid-19PT Pyridam Farma tbk siap mendistribusikan 100.000 tablet Azithromycin 500 mg sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Baca lebih lajut »
Pasien isoman wajib konsultasi sebelum konsumsi obat terapi COVID-19Pasien COVID-19 isoman, khususnya yang bergejala tidak dapat langsung mengonsumsi obat atau pun vitamin yang daftarnya tersebar di media sosial, jika tanpa konsultasi dengan dokter.
Baca lebih lajut »
Tiga varian obat terapi COVID-19 alami kekosongan stok di apotekStok obat yang dilaporkan kosong di 3.114 jaringan apotek Kimia Farma di seluruh provinsi di Indonesia, di antaranya Immunoglobulin, Remdesivir dan Tocilizumab.
Baca lebih lajut »