Terkait hal ini, Tongam meminta masyarakat yang dirugikan atas hal ini untuk segera melapor ke polisi.
Kasus investasi ilegal Tamasia ini mencuat setelah akun Twitter @adrsbg mengunggah tentang permintaan Tamasia meminta para pengguna melakukan proses jual emas maksimal pada 15 Februari 2023.
Dalam cuitan yang diunggah pukul 14:28 itu, aplikasi yang didirikan oleh Muhammad Assad di tahun 2017 ini mengumumkan bahwa mereka akan melakukan transformasi model bisnis menjadi pembelian logam mulia/ Tamagold/ emas fisik melalui media online, yang akan sampai di tangan pelanggan setelah pembelian terjadi.Maka dari itu, Tamasia mengimbau seluruh penggunanya yang memiliki saldo di akun aplikasi untuk melakukan proses jual emas sampai 15 Februari 2023 sekaligus menyampaikan permintaan maaf.
Seperti diketahui, per 16 Januari 2023 harga emas Antam dibanderol Rp 1.043.000 per gram, dengan harga jual kembali Rp 950.000/gram. Namun menurut penelusuran Tim Riset CNBC, aplikasi Tamasia memberlakukan harga jual di Rp 800.000 per gram dan harga beli di Rp 880.088 untuk 16 Januari 2023.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Jreng, Korban Wanaartha Minta OJK Tanggung Jawab! Kenapa?Para Pemegang Polis (PP) PT Asuransi Jiwa Asisarana Wanaartha (Wanaartha Life) meminta pertanggungjawaban Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Baca lebih lajut »
Jreng, Petinggi Antam Tertangkap KPK! Manajemen Buka-BukaanEmiten BUMN tambang emas, PT Aneka Tambang (Persero) Tbk (ANTM) buka suara terkait penetapan tersangka korupsi pengolahan Anoda Logam
Baca lebih lajut »
Kinerja Para Menteri Masih Bagus, Mensesneg Pastikan Jokowi Tak Lakukan Reshuffle Bulan IniMensesneg pastikan Jokowi tak lakukan reshuffle di Januari 2023.
Baca lebih lajut »
OJK Luncurkan Gim untuk Perkuat Literasi Keuangan |Republika OnlineOJK meluncurkan inisiatif gim Smart Digital Indonesia untuk meningkatkan literasi.
Baca lebih lajut »
Komisi XI DPR Minta OJK Percepat Selesaikan Kasus Asuransi BermasalahDPR mendorong OJK untuk segera menuntaskan penyelesaian perusahaan asuransi bermasalah.
Baca lebih lajut »
OJK Beri Izin Usaha Pialang Asuransi Nasional Daperma IndonesiaOJK izinkan PT Rimas Proteksindo Utama berganti nama menjadi PT Pialang Asuransi Nasional Daperma Indonesia (PANDAI).
Baca lebih lajut »