JPU masih pikir-pikir soal vonis eks Dirut BJB Syariah

Indonesia Berita Berita

JPU masih pikir-pikir soal vonis eks Dirut BJB Syariah
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 antaranews
  • ⏱ Reading Time:
  • 68 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 31%
  • Publisher: 78%

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) masih mempertimbangkan soal vonis mantan Direktur Utama BJB Syariah ...

Terhadap putusan ini, JPU masih pikir-pikir selama tujuh hari sesuai aturan hukum. Selain itu, penasihat hukum terdakwa juga menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim

Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri mengatakan jaksa penuntut umum masih mempertimbangkan soal vonis mantan Direktur Utama BJB Syariah Ali Nurdin dan mantan Direktur Utama PT HSK Andi Winarto dalam sidang kasus ​pemberian kredit fiktif oleh BJB Syariah kepada PT HSK​​​​​​.Dalam persidangan, JPU menuntut 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar untuk terdakwa Andi Winarto dan tujuh tahun penjara untuk terdakwa Ali Nurdin.

"Terhadap putusan ini, JPU masih pikir-pikir selama tujuh hari sesuai aturan hukum. Selain itu, penasihat hukum terdakwa juga menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim," kata Mukri di Jakarta, Selasa.Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung telah memutus perkara mantan Direktur Utama BJB Syariah Ali Nurdin dan mantan Direktur Utama PT Hastuka Sarana Karya Andi Winarto.

Ali Nurdin divonis lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara dan tidak dibebankan uang pengganti. Sedangkan Andi Winarto divonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, ditambah uang pengganti Rp548 miliar subsider 7 tahun penjara. Dalam kasus ini penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menemukan adanya pemberian kredit fiktif oleh BJB Syariah kepada PT HSK pada periode 2014-2016.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

antaranews /  🏆 6. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

KPK Apresiasi Hakim Cabut Hak Politik Taufik KurniawanKPK Apresiasi Hakim Cabut Hak Politik Taufik KurniawanVonis 6 tahun penjara untuk Taufik Kurniawa lebih rendah dari tuntutan JPU KPK.
Baca lebih lajut »

PAN Berharap Taufik Kurniawan Sabar Divonis 6 Tahun PenjaraPAN Berharap Taufik Kurniawan Sabar Divonis 6 Tahun PenjaraVonis 6 tahun penjara untuk Taufik Kurniawan lebih rendah dari tuntutan JPU KPK.
Baca lebih lajut »

JPU: Pledoi Jokdri sama sekali tak memuat pembuktianJPU: Pledoi Jokdri sama sekali tak memuat pembuktianJaksa penuntut umum (JPU) Sigit Hendradi menyatakan pledoi (pembelaan) Joko Driyono (Jokdri), terdakwa kasus penghilangan dan perusakan barang bukti terkait ...
Baca lebih lajut »

Program Bank BJB Bantu PNS Miliki Masa Depan Lebih CerahProgram Bank BJB Bantu PNS Miliki Masa Depan Lebih Cerah
Baca lebih lajut »

Kredit Guna Bhakti Bank BJB Bantu ASN Siapkan Masa DepanKredit Guna Bhakti Bank BJB Bantu ASN Siapkan Masa DepanPT Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB) terus mendorong debitur untuk berpola produktif melalui penyaluran program Kredit Guna Bhakti (KGB). BankBJB
Baca lebih lajut »

Sidang Lanjutan Joko Driyono, Replik JPU Dinilai Mengada-adaSidang Lanjutan Joko Driyono, Replik JPU Dinilai Mengada-adaSidang lanjutan mantan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono memasuki agenda pembacaan replik jaksa penuntut umum (JPU) terhadap nota pembelaan terdakwa, Senin (25/7). sidangJokoDriyono
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-03 13:47:01