Jaksa penuntut umum (JPU) Sigit Hendradi menyatakan pledoi (pembelaan) Joko Driyono (Jokdri), terdakwa kasus penghilangan dan perusakan barang bukti terkait ...
Jaksa penuntut umum Sigit Hendradi ketika membacakan tanggapan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin , atas pledoi Joko Driyono , terdakwa kasus penghilangan dan perusakan barang bukti terkait dengan kasus dugaan pengaturan skor sepak bola. Replik tersebut menyatakan pledoi terdakwa sama sekali tidak memuat pembuktian.
Pada replik tersebut, JPU tetap menyatakan bahwa Jokdri beserta kuasa hukumnya tidak dapat membuktikan dan meyakinkan bahwa terdakwa tidak bersalah. JPU pada repliknya pun meminta majelis hakim untuk menolak pledoi Jokdri, kemudian menyatakan Jokdri secara sah terbukti melakukan tindak pidana, serta menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa selama 2 tahun 6 bulan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
KPK Apresiasi Hakim Cabut Hak Politik Taufik KurniawanVonis 6 tahun penjara untuk Taufik Kurniawa lebih rendah dari tuntutan JPU KPK.
Baca lebih lajut »
NBA 2019/2020, Pembuktian Stephen Curry Bersama WarriorsWarriors ditinggalkan sejumlah pemain pilarnya.
Baca lebih lajut »
PS Tira Vs Persija, Macan Kemayoran Tak Masalah Tak Didukung JakmaniaMeskipun tanpa dukungan The Jak Mania, Julio Banuelos berjanji timnya akan tetap berjuang demi mendapatkan poin di laga PS Tira vs Persija
Baca lebih lajut »
Pidato Prabowo kepada Jokowi: Kami Mengkritik Sekali-kali...Prabowo akhirnya mengucapkan selamat kepada Jokowi.
Baca lebih lajut »
Jika tak Kuat, Jamaah Diimbau tak Paksakan Lempar Jumrah | ihram.co.idPesan ini ditujukan bagi jamaah yang tidak memiliki kesehatan fisik yang cukup.
Baca lebih lajut »
Jokowi-Prabowo Tak Bahas Habib Rizieq Saat Bertemu, FPI: Tak MasalahFPI mengaku tidak mau ikut campur soal pertemuan Jokowi dengan Prabowo.
Baca lebih lajut »