Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Jakarta Selatan telah melimpahkan berkas tersangka Zarof Ricar, kasus dugaan pemufakatan jahat suap pada penanganan perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi ke Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat.
TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum Kejari Jakarta Selatan telah melimpahkan berkas tersangka Zarof Ricar, kasus dugaan pemufakatan jahat suap pada penanganan perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi ke Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat. “Perkara atas nama ZR sudah dilimpahkan ke PN Pusat pada Kamis tanggal 30 Januari 2025 sekira pukul 16.00 WIB,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar saat dihubungi di Jakarta, Jumat, 31 Januari 2025 dilansir dari Antara.
Selain uang, penyidik menyita barang bukti elektronik dan catatan transaksi dalam penggeledahan itu. Kejagung menduga uang itu berhubungan dengan vonis bebas terhadap Ronald. Sedangkan dari kediaman Zarof, penyidik menyita uang tunai dalam berbagai mata uang bernilai lebih dari Rp 920 miliar.
SUAP JUDGEMENT ZAROF RICAR RONALD TANNUR KEJAKSAAN
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kejagung Dalami Sumber Uang Rp1 Triliun dari Tersangka Zarof RicarKejaksaan Agung (Kejagung) sedang mendalami sumber uang senilai hampir Rp1 triliun yang disita dari tersangka Zarof Ricar, mantan Kepala Balitbang Kumdil Mahkamah Agung, dalam kasus dugaan pemufakatan jahat terkait kasasi Ronald Tannur.
Baca lebih lajut »
Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur: Tiga Hakim Diadilan, Zarof Ricar Masih Menunggu BerkasTiga hakim PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur telah memasuki persidangan di PN Jakarta Pusat. Kejaksaan Agung juga menjerat eks Kepala Badan Strategi Kebijakan, Pendidikan, Pelatihan Hukum, dan Peradilan MA, Zarof Ricar, sebagai makelar. Namun, berkas perkara Zarof belum sampai ke pengadilan.
Baca lebih lajut »
Kejar Korupsi Besar, Kasus Zarof Ricar dengan Rp 1 Triliunnya Dilupakan?Kasus-kasus korupsi besar disasar untuk membiayai program pemerintah. Namun, kasus temuan uang dan emas senilai Rp 1 triliun di rumah Zarof Ricar seolah dilupakan.
Baca lebih lajut »
Kejaksaan Agung Serahkan Berkas Perkara Zarof Ricar ke Pengadilan Tindak Pidana KorupsiTim jaksa penyidik Kejaksaan Agung telah menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) atas tersangka ZR, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemufakatan jahat tindak pidana korupsi berupa suap atau gratifikasi dalam penanganan perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi. Zarof Ricar dijanjikan uang sebesar Rp1 miliar oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, untuk mengupayakan agar hakim agung pada Mahkamah Agung tetap menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam keputusan kasasinya. Kejaksaan Agung memastikan tidak berlama-lama memproses berkas perkara kasus ini.
Baca lebih lajut »
Kejagung Pastikan Bukti Rp920 Miliar Zarof Ricar Dibawa ke PengadilanBarang bukti yang disita dari kediaman Zarof pada Oktober 2024 lalu yakni uang dalam pecahan rupiah maupun mata uang asing mulai dari Sing US euro serta HK
Baca lebih lajut »
Susun Dakwaan, Kejagung Pastikan Bukti Rp920 Miliar Zarof Ricar Dibawa ke PengadilanKEJAKSAAN Agung sedang merampungkan berkas dakwaan mantan Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung MA Zarof Ricar
Baca lebih lajut »