JPU KPK mengatakan Imam Nahrawi tak pernah tolak uang dari Miftahul Ulum
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi dituntut 10 tahun penjara, karena dinilai terbukti menerima suap dan gratifikasi. Jaksa Penuntut Umum KPK menyatakan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi tidak pernah menolak penerimaan uang yang sudah dikumpulkan oleh bekas asisten pribadinya Miftahul Ulum.
Dalam kesempatan itu, Jaksa mengatakan terdakwa Imam Nahrawi seolah-olah melakukan pembiaran dan tidak memberikan sanksi kepada Miftahul Ulum selaku asisten pribadi. Padahal Imam selaku Menpora memiliki wewenang pengawasan melekat kepada anak buahnya termasuk Ulum. Imam juga disebut tidak memberikan sanksi apapun kepada Ulum meski sudah dilapori beberapa pihak mengenai permintaan uang oleh Ulum.
Hal tersebut didukung dengan fakta hukum bahwa Imam pernah mendapatkan laporan langsung terkait adanya permintaan uang dari Ulum yang mengatasnamakan Imam dari Bendahara Pengeluaran Pembantu Program Indonesia Emas Kemenpora 2015-2016 Lina Nur Hasanah. "Tanggapan terdakwa Imam Nahrawi lebih banyak mendengarkan dan Lina meminta solusi kepada terdakwa namun pada saat itu terdakwa tidak memberikan solusi apa-apa dan hanya mengatakan 'ya sudah nanti saya pikirkan'," ungkap jaksa.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Imam Nahrawi Jalani Sidang Tuntutan |Republika OnlineImam akan mendengarkan tuntutan dari dalam tahanan KPK.
Baca lebih lajut »
Eks Menpora Imam Nahrawi Dituntut 10 Tahun PenjaraTak hanya itu, jaksa juga menuntut agar hakim mencabut hak politik Imam Nahrawi selama 5 tahun setelah menjalani masa pidana pokok.
Baca lebih lajut »
Mantan Menpora Imam Nahrawi Dituntut 10 Tahun PenjaraKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca lebih lajut »
Jaksa KPK Juga Tuntut Imam Nahrawi Bayar Uang Pengganti Rp 19 MMantan Menpora Imam Nahrawi dituntut hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dalam perkara suap dan gratifikasi yang menjeratnya. Jaksa juga menuntut Imam membayar kerugian negara sebesar Rp 19,1 miliar. ImamNahrawi
Baca lebih lajut »
Imam Nahrawi Dituntut 10 Tahun Penjara |Republika OnlineImam juga dituntut membayar uang pengganti lebih dari Rp 19 miliar.
Baca lebih lajut »