Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020. Perpu ini mengatur penundaan Pilkada serentak 2020 akibat pandemi Covid-19.
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Dalam perpu ini, tepatnya di Pasal 201 A, disebutkan Pilkada akan ditunda pada Desember karena wabah Covid-19. Berikut isi lengkapnya: Pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201 ayat ditunda karena terjadi bencana nonalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat .
Pemungutan suara serentak yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat dilaksanakan pada bulan Desember 2020. Dalam hal pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud pada ayat tidak dapat dilaksanakan, pemungutan suara serentak ditunda dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana nonalam sebagaimana dimaksud pada ayat berakhir, melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122A.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Jokowi Teken Perpu Penundaan Pilkada, Begini IsinyaJokowi meneken Perpu terkait pandemi Covid-19 yang terjadi di Indonesia.
Baca lebih lajut »
Jokowi Resmi Terbitkan Perppu, Pilkada 2020 Digeser ke DesemberLewat Perppu Nomor 2 Tahun 2020, Presiden Jokowi menetapkan pemungutan suara Pilkada 2020 digeser ke dari bulan September ke Desember 2020.
Baca lebih lajut »
Jokowi: Pilkada 2020 Dapat Diundur Jika Corona Belum Usai DesemberLewat Perppu, Presiden Jokowi menjelaskan Pilkada 2020 dapat diundur dari bulan Desember jika bencana non-alam COVID-19 belum berakhir.
Baca lebih lajut »
Komnas HAM Minta Jokowi Segera Terbitkan Perppu Penundaan PilkadaKomnas HAM merekomendasikan agar pemerintah menjadikan keselamatan masyarakat sebagai hal utama yang harus diperhatikan dalam melaksanakan penundaan pilkada.
Baca lebih lajut »
Komnas HAM Minta Jokowi Cepat Keluarkan Perppu Penundaan PilkadaKOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Presiden Joko Widodo segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) penundaan pemilihan kepala daerah (pilkada).
Baca lebih lajut »
Presiden Jokowi Terbitkan Perppu PilkadaPresiden menyebut Perppu diterbitkan dengan mempertimbangkan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) telah dinyatakan sebagai pandemi.
Baca lebih lajut »