Keppres biaya haji yang dibebanka kepada jemaah mengatur biaya haji per embarkasi di seluruh Indonesia.
Ilustrasi ibadah haji di Mekah, Arab Saudi. Presiden Joko Widodo meneken Keputusan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat. Keppres itu mengatur"Menetapkan Biaya Penyelenggaraan lbadah Haji atau
Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih dan Nilai Manfaat," demikian bunyi Keppres dikutip Minggu .BPIH adalah biaya yang digunakan untuk operasional biaya penyelenggaraan ibadah haji atau yang biasa disebut biaya riil keseluruhan per jemaah agar dapat menjalankan ibadah Haji Sedangkan Bipih adalah biaya perjalanan ibadah haji yang harus dibayar calon jemaah yang terdiri setoran awal dan setoran lunas.
Besaran Bipih mencakup ongkos penerbangan pulang-pergi, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Arafah Muzdalifah, dan Mina, pelindungan, pelayanan di 14 embarkasi atau debarkasi.b. Embarkasi Medan sebesar Rp 85.439.589,26e. Embarkasi Palembang sebesar Rp 88.242.945,26h. Embarkasi Solo sebesar Rp 90.131.918,26k. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 90.990 .994,26n. Embarkasi Kertajati sebesar Rp 93.075.795,26a. Embarkasi Aceh sebesar Rp 44.364.357,26d. Embarkasi Padang sebesar Rp 46.044.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Keppres Terbit, Biaya Haji 2023 via Embarkasi Balikpapan Rp 50,79 JutaBerikut perincian Biaya Haji 2023 seluruh embarkasi di Indonesia sesuai Keppres Nomor 7 Tahun 2023
Baca lebih lajut »
Keppres Biaya Haji 1444 H Terbit, Cek Besarannya yang Harus Anda Bayar Sesuai Embarkasi |Republika OnlineBesaran biaya haji disesuaikan dengan embarkasi masing-masing jamaah
Baca lebih lajut »
Keppres Biaya Haji 1444 H Terbit, Ini Besarannya |Republika OnlineKetentuan ini berlaku bagi jamaah haji, PHD, dan pembimbing KBIHU.
Baca lebih lajut »
Jokowi Terbitkan Keppres 5/2023, Ini Daftar Panitia Nasional Keketuaan Asean 2023Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Panitia Nasional Keketuaan Asean 2023
Baca lebih lajut »
Biaya Haji 2023 Resmi Ditetapkan Jokowi, Terendah Rp 44,36 JutaBiaya haji 2023 resmi ditetapkan Jokowi, terendah Rp 44,36 juta, tertinggi berapakah?
Baca lebih lajut »