Ketentuan ini berlaku bagi jamaah haji, PHD, dan pembimbing KBIHU.
Petugas Bank Mandiri Syariah melayani calon jemaah haji yang melakukan pelunasan Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji di Kantor Cabang Mandiri Syariah Area Bekasi, di Bekasi, Jawa Barat.
Keppres ini mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji per embarkasi. Ketentuan ini berlaku bagi jamaah haji, Petugas Haji Daerah , dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah .b. Embarkasi Medan sebesar Rp 45.2O1.652,26e. Embarkasi Palembang sebesar Rp 48.005.008,26h. Embarkasi Solo sebesar Rp 49.893.98I,26k. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 50.753.057,26n. Embarkasi Kertajati sebesar Rp 52.837.
Selain itu, Keppres ini mengatur besaran Bipih PHD dan Pembimbing KBIHU. Biaya yang ditetapkan adalah:c. Embarkasi Batam sebesar Rp 87.667.245,26f. Embarkasi Jakarta sebesar Rp 91.575.945,26 i. Embarkasi Surabaya sebesar Rp 96.166.395,26l. Embarkasi Makassar sebesar Rp 92.420.
Di sisi lain, Keppres tersebut juga mengatur tentang Besaran BPIH Tahun 1444 H/2023 M yang bersumber dari Nilai Manfaat. Nilai Manfaat ini digunakan untuk membayar selisih BPIH, dengan besaran Bipih sebesar Rp 8.090.360.327.2I3,67.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Jokowi Terbitkan Keppres Biaya Haji, Ini Besaran Per EmberkasiPresiden Jokowi mengeluarkan Keppres tentang biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444 Hijriyah/2023 yang bersumber dari biaya perjalanan ibadah haji dan nilai manfaat
Baca lebih lajut »
Jokowi Teken Keppres Biaya Haji 2023, Ini Besarannya per EmbarkasiPresiden Joko Widodo atau Jokowi meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 tahun 2023 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat. Aturan ini ditekan pada Kamis, 6 April 2023.
Baca lebih lajut »
Presiden Jokowi Terbitkan Keppres Biaya Haji, Berikut Besaran per Embarkasi | merdeka.comPresiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat. Keppres tersebut mengatur biaya haji per embarkasi.
Baca lebih lajut »
Keppres Biaya Haji 2023 Sudah Diteken Presiden, Cek Daftar Lengkap BPIH di SiniPresiden Joko Widodo telah meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 Hijriah/2023
Baca lebih lajut »
Keppres Biaya Haji Tahun 2023: Embarkasi Surabaya Termahal, Aceh Paling 'Murah'Keppres ini mengatur besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) dan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) per jemaah dari masing-masing embarkasi
Baca lebih lajut »
Jokowi Teken Keppres Biaya Haji, Paling Mahal Surabaya, Paling Murah AcehBipih atau biaya haji yang ditanggung jemaah untuk embarkasi Surabaya capai Rp55 juta, Aceh Rp44 juta.
Baca lebih lajut »