Jokowi mendorong DPR dan kementerian terkait untuk segera merampungkan RUU Perampasan Aset
Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Linkedin Telegram Tautan Tersalin A- A+ Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo meminta agar Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset dapat segera dirampungkan dalam waktu dekat.
“Kalau sudah rampung, ya bagian saya untuk terbitkan surpres secepatnya. Sekali lagi, sudah kami dorong sudah lama kok. Masa gak rampung-rampung,” pungkas Jokowi. Diketahui, RUU ini mengatur penyitaan aset terkait tindak pidana dengan nilai lebih besar dari Rp100 juta dan ancaman pidana di atas 4 tahun.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Jokowi Soal RUU Perampasan Aset: Udah Lama Kita Dorong Masa Gak Rampung-rampungPresiden Joko Widodo (Jokowi) kembali berbicara mengenai Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset yang saat ini tak juga diselesaikan.
Baca lebih lajut »
Jokowi: Masa RUU Perampasan Aset tidak rampung-rampung?Terkait RUU Perampasan Aset, Presiden Jokowi: '... kalau sudah rampung, ya bagian saya untuk terbitkan surpres secepatnya, sudah kami dorong sudah lama kok, masa nggak rampung-rampung?'
Baca lebih lajut »
Jokowi Heran Mengapa RUU Perampasan Aset tak Kunjung Rampung |Republika OnlineRUU Perampasan Aset telah masuk dalam daftar prolegnas 2023.
Baca lebih lajut »
Soal RUU Perampasan Aset, Wapres: Ini Kepentingannya untuk Rakyat |Republika OnlinePemerintah akan mengajak pihak yang belum setuju agar mendukung RUU tersebut.
Baca lebih lajut »
Enam Pimpinan Instansi Konsolidasi untuk Percepatan RUU Perampasan AsetLima dari enam pimpinan instansi terkait sudah memberi persetujuan pada draf RUU Perampasan Aset. Kepala Polri akan segera menyusul memberi paraf persetujuan. Polhuk AdadiKompas
Baca lebih lajut »
Bambang Pacul Jelaskan Kontroversi 'RUU Perampasan Aset Harus Lobi Ketum'Soal RUU, Bambang Pacul mengatakan tak semua perlu lobi hingga ketum parpol. Anggota DPR juga bisa bertindak atas inisiatif setelah menampung aspirasi konstituen.
Baca lebih lajut »