Jokowi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan di Masa Pandemi

Indonesia Berita Berita

Jokowi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan di Masa Pandemi
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 voaindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 68 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 31%
  • Publisher: 63%

Iuran BPJS Kesehatan sempat mengalami kenaikan, sebelum akhirnya dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA). Namun kini, pemerintah kembali menaikkan iuran tersebut hampir 100 persen.

yang diatur dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Perpres tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa lalu.

Kenaikan iuran ini berlaku untuk peserta mandiri segmen pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja yang diatur dalam Pasal 34. Kenaikan mulai berlaku pada 1 Juli 2020 mendatang.Dalam Perpres ini disebutkan bahwa kenaikan untuk peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp150.000 dari Rp80.000. Lalu kelas II peserta mandiri naik menjadi Rp100.000 dari semula Rp51.000 dan untuk kelas III peserta mandiri naik menjadi Rp42.000 dari Rp25.500.

Meski begitu, pada 2021 mendatang, pemerintah akan mengurangi subsidi menjadi hanya Rp7.000 saja, sehingga kelas III peserta mandiri tersebut membayar Rp35.000. Sebelumnya, pada akhir tahun lalu, Jokowi sempat menaikkan iuran BPJS Kesehatan hingga 100 persen melalui Perpres Nomor 75 tahun 2019 tentang jaminan kesehatan.Adapun rincian iurannya pada saat itu adalah kelas I naik menjadi Rp160.000, kelas II naik menjadi Rp110.000, dan kelas III naik menjadi Rp42.000. Namun, Mahkamah Agung membatalkan perpres tersebut.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan keputusan untuk kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan ini adalah untuk menjaga keberlangsungannya, mengingat BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit dalam jangka waktu yang lama. “Dengan BPJS, sesuai dengan apa yang sudah diterbitkan, dan tentunya ini adalah untuk menjaga keberlanjutan dari BPJS kesehatan,” jelas Airlangga.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

voaindonesia /  🏆 15. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Jokowi Kerek Iuran BPJS Kesehatan Nyaris 100 Persen di 2021Jokowi Kerek Iuran BPJS Kesehatan Nyaris 100 Persen di 2021Jokowi menaikkan iuran peserta BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri kelas II dan I nyaris 100 persen. Kenaikan berlaku 2021.
Baca lebih lajut »

Jokowi Libatkan Pemda Bayar Iuran BPJS Kesehatan Orang MiskinJokowi Libatkan Pemda Bayar Iuran BPJS Kesehatan Orang MiskinJokowi melibatkan pemda membayar iuran BPJS Kesehatan orang miskin agar program Jaminan Kesehatan Nasional berkelanjutan.
Baca lebih lajut »

Jokowi Kembali Naikkan Iuran BPJS Kesehatan di Tengah PandemiJokowi Kembali Naikkan Iuran BPJS Kesehatan di Tengah PandemiPresiden Joko Widodo kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
Baca lebih lajut »

Presiden Jokowi Kembali Naikkan Iuran BPJS Kesehatan |Republika OnlinePresiden Jokowi Kembali Naikkan Iuran BPJS Kesehatan |Republika OnlineKenaikan iuran BPJS telah dibatalkan MA tetapi kembali dinaikkan pemerintah.
Baca lebih lajut »

Sempat Dibatalkan MA, Jokowi Kembali Naikkan Iuran BPJS KesehatanSempat Dibatalkan MA, Jokowi Kembali Naikkan Iuran BPJS KesehatanPolemik iuran BPJS Kesehatan seperti tak ada habisnya. Presiden Joko Widodo kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Ini besarannya: BPJSKesehatan via detikHealth
Baca lebih lajut »

Jokowi Kembali Naikkan Iuran BPJS KesehatanJokowi Kembali Naikkan Iuran BPJS KesehatanKenaikan iuran BPJS Kesehatan ini berlaku bagi peserta mandiri Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-04 23:57:15