Jokowi Langgar UU Jika Umumkan Kabinet Sebelum Pelantikan

Indonesia Berita Berita

Jokowi Langgar UU Jika Umumkan Kabinet Sebelum Pelantikan
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 mediaindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 30 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 15%
  • Publisher: 92%

Pasal 16 UU Kementerian Negara jelas mengatur bahwa pembentukan Kementerian paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak Presiden mengucapkan sumpah.

PRESIDEN terpilih Joko Widodo akan melanggar Undang-Undang Kementrian apabila mengumumkan susunan Kabinet 2019-2025 sebelum pelantikannya pada 20 Oktober mendatang. Hal itu disampaikan Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Jember Bayu Dwi Anggono.

Pengumuman susunan kabinet yang dilakukan sebelum 20 Oktober 2019, menurutnya, jelas tidak bisa dilakukan. "Ada baiknya Presiden tetap memegang asas kehati-hatian dan kecermatan dalam membentuk kabinetnya sehingga akan lebih baik jika tidak dilakukan secara terburu-buru," jelas pengamat hukum tata negara tersebut.Sebelumnya, saat bertemu sejumlah pimpinan redaksi media kemarin, Jokowi menyatakan bahwa susunan kabinet untuk pemerintahan 2019 - 2024 sudah final dan dapat diumumkan sebelum pelantikan presiden dan wakil presiden pada 20 Oktober 2019 mendatang.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

mediaindonesia /  🏆 2. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Satu Tahun Memimpin Jabar, Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum HarmonisSatu Tahun Memimpin Jabar, Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum HarmonisKomunikasi menjadi kunci keharmonisan Emil dengan Uu Ruzhanul Ulum dalam setahun memimpin Jawa Barat. RidwanKamil
Baca lebih lajut »

UU Pelayaran belum Mendesak DirevisiUU Pelayaran belum Mendesak DirevisiPara pebisnis pelayaran nasional menilai peraturan perundangan tersebut masih relevan dan sangat tidak mendesak untuk direvisi.
Baca lebih lajut »

MUI Gugat UU JPH Karena tak Lakukan Judicial ReviewMUI Gugat UU JPH Karena tak Lakukan Judicial ReviewGugatan dilayangkan oleh LPPOM MUI dari 31 Provinsi di Indonesia.
Baca lebih lajut »

LPPOM MUI Ajukan Uji Materi UU Jaminan Produk HalalLPPOM MUI Ajukan Uji Materi UU Jaminan Produk HalalUji materi diajukan LPPOM MUI menilai adanya pertentangan di antara pasal-pasal dalam Undang-Undang tentang Jaminan Produk...
Baca lebih lajut »

Ubah UU Perlindungan Flora dan Fauna Langka, Pemerintah AS DigugatUbah UU Perlindungan Flora dan Fauna Langka, Pemerintah AS DigugatSedikitnya 10 jaksa agung negara bagian mengatakan akan bergabung dengan kelompok-kelompok pelestarian alam untuk menggugat pemerintah karena mengadakan perubahan drastis pada UU Perlindungan Flora da
Baca lebih lajut »

BSSN Tanggapi Penyadapan Tanpa UU Perlindungan Data PribadiBSSN Tanggapi Penyadapan Tanpa UU Perlindungan Data PribadiBSSN mengatakan penyadapan untuk proses hukum bisa dilakukan sesuai dengan prosedur yang ada.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-26 23:52:05