PNS yang melanggar dapat dikenakan hukuman disiplin sedang hingga berat. Berdasarkan Pasal 10 ayat 2, pejabat administrator dan fungsional yang tak melaporkan harta kekayaan akan diberikan hukuman disiplin sedang.
Liputan6.com, Jakarta Presiden Jokowi mewajibkan para Pegawai Negeri Sipil melaporkan harta kekayaan. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS yang diteken Jokowi pada 31 Agustus 2021.
Hukuman disiplin sedang sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat 3 terdiri dari, pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6 sampai 12 bulan. "Hukuman disiplin berat sebagaimana dijatuhkan bagi PNS yang tidak memenuhi ketentuan melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dilakukan pejabat pimpinan tinggi dan pejabat lainnya," bunyi Pasal 11.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Jokowi Teken Aturan PNS Wajib Lapor Harta KekayaanPemerintah menerbitkan aturan baru soal hukuman disiplin bagi PNS. Dalam aturan tersebut, PNS wajib melaporkan harta kekayaannya.
Baca lebih lajut »
Ini Daftar Harga BBM Terkini Usai Jokowi Rombak AturanPerpres tersebut merupakan Perubahan Kedua atas Perpres nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.
Baca lebih lajut »
Jokowi Teken PP Disiplin PNS, Pegawai Bolos 10 Hari Bakal DipecatAturan anyar ini diteken Jokowi akhir Agustus lalu. Mengatur hukuman atau sanksi disiplin jika PNS melanggar kewajiban.
Baca lebih lajut »
Jokowi Teken PP Baru Disiplin PNS, Begini IsinyaPresiden Jokowi menerbitkan PP Nomor 94.2021 tentang Disiplin PNS. PP baru ini resmi menggantikan PP Nomor 53.2010 yang juga mengatur disiplin PNS. Presiden Joko...
Baca lebih lajut »
PP Baru Jokowi: PNS Wajib Lapor Harta KekayaanPresiden Jokowi meneken aturan baru terkait disiplin pegawai negeri sipil (PNS). PNS diwajibkan melaporkan harta kekayaan ke pejabat berwenang.
Baca lebih lajut »
Diteken Jokowi, PNS Kini Diwajibkan Laporkan Harta Kekayaan - Tribunnews.comPP ini ditetapkan Presiden Jokowi pada 31 Agusutus 2021, dan diundangkan pada hari yang sama.
Baca lebih lajut »