Johanis Tanak: Tatib DPR Bertentangan dengan UU KPK, Rentan Digugat ke MA

Tatib DPR Berita

Johanis Tanak: Tatib DPR Bertentangan dengan UU KPK, Rentan Digugat ke MA
Revisi Tatib DprDprJohanis Tanak
  • 📰 hariankompas
  • ⏱ Reading Time:
  • 42 sec. here
  • 7 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 37%
  • Publisher: 70%

DPR diminta segera mencabut tatib terbaru karena sesat formil dan materiil. Tatib DPR merusak penataan kelembagaan negara yang sudah terkonsolidasi pascareformasi.

JAKARTA, KOMPAS — Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK merespons hasil revisi Peraturan DPR tentang Tata Tertib atau Tatib DPR yang membuat para wakil rakyat bisa mengevaluasi pejabat negara yang mereka pilih, bahkan merekomendasikan pemberhentian. Tatib DPR dinilai bertentangan dengan Undang-Undang KPK sehingga rentan digugat ke Mahkamah Agung.

Selain itu, menurut Tanak, jika dilihat dari sudut pandang hukum administrasi negara, surat keputusan pemberhentian pejabat hanya dapat dilakukan oleh pejabat dari lembaga yang mengangkat pejabat tersebut. Pasal itu berbunyi, dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi, DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR. Hasil evaluasi itu bersifat mengikat dan disampaikan oleh komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Berangkat dari hal itu, pengangkatan ataupun pemberhentian pimpinan KPK sepenuhnya tunduk pada pasal-pasal yang ada dalam UU No 19/2019, bukan mengikuti apa yang tertera di peraturan DPR hasil revisi.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

hariankompas /  🏆 8. in İD

Revisi Tatib Dpr Dpr Johanis Tanak Kpk X-Hide-Update-Me

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Tatib DPR Direvisi, DPR Bisa Evaluasi & Rekomendasi Pemberhentian Pejabat Negara, Publik MurkaTatib DPR Direvisi, DPR Bisa Evaluasi & Rekomendasi Pemberhentian Pejabat Negara, Publik MurkaRevisi peraturan Tatib DPR yang memungkinkan DPR mengevaluasi dan merekomendasikan pemberhentian pejabat negara menuai kritik keras. Para ahli menilai revisi ini inkonstitusional dan berpotensi merusak kehidupan bernegara. DPR justru bersikeras dan memperkuat kewenangannya dengan payung hukum undang-undang.
Baca lebih lajut »

DPR Dikritik Perluas Kewenangan Evaluasi PejabatDPR Dikritik Perluas Kewenangan Evaluasi PejabatKeputusan DPR memperluas kewenangan untuk mengevaluasi pejabat yang mereka pilih dengan dasar peraturan tata tertib (Tatib) menuai kritik dari publik dan internal DPR. Tatib DPR seharusnya hanya mengatur internal dan tidak bisa mengikat lembaga lain. Anggota Baleg DPR dari Fraksi Golkar, Firman Soebagyo, menilai revisi Tatib DPR yang membuka ruang evaluasi dan rekomendasi pemecatan pejabat negara perlu dikkaji kembali karena bertentangan dengan urutan peraturan perundang-undangan.
Baca lebih lajut »

Elite PDIP Sindir Pimpinan KPK Sekarang Edisi Jokowi, Begini Tanggapan Johanis TanakElite PDIP Sindir Pimpinan KPK Sekarang Edisi Jokowi, Begini Tanggapan Johanis TanakElite PDIP menyindir pimpinan KPK periode sekarang dipilih saat Jokowi menjabat Presiden ke-7 RI.
Baca lebih lajut »

PSHK UII Minta DPR Cabut Kewenangan Tambahan untuk Evaluasi Pejabat Negara dalam Revisi TatibPSHK UII Minta DPR Cabut Kewenangan Tambahan untuk Evaluasi Pejabat Negara dalam Revisi TatibTambahan kewenangan DPR tersebut telah mengeliminasi prinsip pembatasan kekuasaan sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi dan mandat reformasi.
Baca lebih lajut »

Kritik Keras terhadap Revisi Tatib DPR: Intervensi Keliru dan Pelanggaran IndependensiKritik Keras terhadap Revisi Tatib DPR: Intervensi Keliru dan Pelanggaran IndependensiKetua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, mengkritik keras Revisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, khususnya terkait dengan fungsi pengawasan parlemen yang dianggap sebagai bentuk intervensi keliru terhadap prinsip check and balances. Kritik ini muncul karena Pasal 228A Ayat 2 dalam aturan tersebut memberikan kewenangan kepada legislatif untuk mengevaluasi sejumlah pejabat negara, termasuk hakim MK dan MA, pimpinan KPK, komisioner lembaga negara, dan gubernur Bank Indonesia. Hendardi menilai norma tersebut melanggar prinsip kedaulatan rakyat dan independensi lembaga.
Baca lebih lajut »

Eks Pimpinan KPK Sebut Tatib DPR Taktik Mendelegitimiasi Pejabat NegaraEks Pimpinan KPK Sebut Tatib DPR Taktik Mendelegitimiasi Pejabat NegaraDalam revisi itu, DPR bisa mengevaluasi jabatan publik yang diemban melalui mekanisme fit and proper test.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-19 18:22:26