Jimly: Gugatan Anwar Usman di PTUN salah alamat

Indonesia Berita Berita

Jimly: Gugatan Anwar Usman di PTUN salah alamat
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 antaranews
  • ⏱ Reading Time:
  • 32 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 16%
  • Publisher: 78%

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menilai gugatan Hakim Konstitusi Anwar Usman di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta sebagai ...

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie berbicara dengan awak media di Gedung Kementerian Perhubungan, Jakarta, Minggu . ANTARA/Nadia Putri Rahmani

Dalam putusan nomor 08/MKMK/L/05/2024 itu, Anwar dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik terkait dugaan konflik kepentingan dengan seorang pengacara bernama Muhammad Rullyandi karena kapasitasnya sebagai pihak berperkara dalam PHPU Pileg dan juga ahli dari tim kuasa hukum Anwar dalam gugatan di PTUN.

Akan tetapi, kata dia, dalam konteks tersebut secara tegas dinyatakan bahwa PTUN tidak berwenang mengadili putusan yang mereka keluarkan. Selain itu, kata Jimly, PTUN adalah peradilan hukum, sedangkan pelanggaran etik bukanlah perkara hukum. Oleh karena itu, menurutnya, gugatan Anwar di PTUN adalah salah alamat.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

antaranews /  🏆 6. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

MKMK Putuskan Anwar Usman Tak Langgar Kode Etik di Kasus Sidang PTUNMKMK Putuskan Anwar Usman Tak Langgar Kode Etik di Kasus Sidang PTUNMKMK menyatakan Anwar Usman tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dalam perkara yang dilaporkan pengacara Zico Leonardo.
Baca lebih lajut »

MKMK Putuskan Anwar Usman Tak Langgar Etik Hadirkan Ahli di Sidang PTUNMKMK Putuskan Anwar Usman Tak Langgar Etik Hadirkan Ahli di Sidang PTUNMKMK memutuskan hakim MK, Anwar Usman sekaligus hakim terlapor tak melanggar kode etik terkait konflik kepentingan.
Baca lebih lajut »

MKMK Putuskan Anwar Usman Tak Langgar Etik pada Kasus Saksi Ahli di PTUNMKMK Putuskan Anwar Usman Tak Langgar Etik pada Kasus Saksi Ahli di PTUNMajelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) membacakan putusan nomor 08/MKMK/L/05/2024 tentang pelanggaran etik hakim Mahkamah Konstitusi…
Baca lebih lajut »

MKMK: PTUN tak berwenang adili putusan MKMK soal Anwar UsmanMKMK: PTUN tak berwenang adili putusan MKMK soal Anwar UsmanMajelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta tidak berwenang mengadili putusan MKMK yang berhubungan ...
Baca lebih lajut »

MKMK Sebut Tak Bisa Campuri Gugatan Anwar Usman di PTUNMKMK Sebut Tak Bisa Campuri Gugatan Anwar Usman di PTUNMajelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sepenuhnya merupakan kewenangan hakim PTUN Jakarta untuk menilai gugatan Anwar Usman.
Baca lebih lajut »

Soal Pengajuan Ahli di PTUN, MKMK Tegaskan Hakim Anwar Usman Punya Hak Mendapatkan KeadilanSoal Pengajuan Ahli di PTUN, MKMK Tegaskan Hakim Anwar Usman Punya Hak Mendapatkan KeadilanMKMK) menilai, sebagai WNI, Hakim Anwar Usman memiliki hak untuk menghadirkan ahli dalam gugatannya di PTUN Jakarta
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-19 07:45:36