Soal Pengajuan Ahli di PTUN, MKMK Tegaskan Hakim Anwar Usman Punya Hak Mendapatkan Keadilan

MKMK Berita

Soal Pengajuan Ahli di PTUN, MKMK Tegaskan Hakim Anwar Usman Punya Hak Mendapatkan Keadilan
PTUNAnwar UsmanSidang MKMK
  • 📰 tribunnews
  • ⏱ Reading Time:
  • 43 sec. here
  • 9 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 44%
  • Publisher: 51%

MKMK) menilai, sebagai WNI, Hakim Anwar Usman memiliki hak untuk menghadirkan ahli dalam gugatannya di PTUN Jakarta

Sidang pembacaan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi terkait laporan dugaan pelanggaran etik nomor 08/ MKMK /L/05/2024, di Gedung Mahkamah Konstitusi 2, Jakarta, pada Kamis . Jakarta tersebut telah dinyatakan sebagai pelanggaran terhadap Prinsip Kepantasan dan Kesopanan oleh Majelis Kehormatan MK, hingga adik ipar Presiden Jokowi itu dijatuhi sanksi teguran tertulis.

"Pengajuan ahli sebagai bagian dari alat bukti oleh seorang warga negara atau pihak yangi berperkara adalah bagian integral dari hak untuk mendapatkan keadilan," tambahnya.Namun, hal ini tidak menghilangkan haknya sebagai warga negara untuk mengajukan dan menghadirkan ahli dalam proses hukum yang melibatkan dirinya.

"pengajuan Muhammad Rullyandi sebagai ahli oleh Hakim Terlapor melalui kuasa hukumnya dalam perkaranya di PTUN Jakarta merupakan bagian dari upaya Hakim Terlapor untuk mempertahankan haknya sebagai warga negara mendapatkan keterangan ahli dalam proses hukum yang melibatkan dirinya," ucap Anggota MKMK sekaligus Hakim MK itu.I Dewa Gede Palguna, dalam sidang pembacaan putusan laporan dugaan pelanggaran etik nomor 08/MKMK/L/05/2024, di Gedung Mahkamah Konstitusi 2, Jakarta, pada Kamis .

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

tribunnews /  🏆 37. in İD

PTUN Anwar Usman Sidang MKMK Muhammad Rullyandi KPU Hukum Nasional

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

MKMK: PTUN tak berwenang adili putusan MKMK soal Anwar UsmanMKMK: PTUN tak berwenang adili putusan MKMK soal Anwar UsmanMajelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta tidak berwenang mengadili putusan MKMK yang berhubungan ...
Baca lebih lajut »

MKMK Sebut Tak Bisa Campuri Gugatan Anwar Usman di PTUNMKMK Sebut Tak Bisa Campuri Gugatan Anwar Usman di PTUNMajelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sepenuhnya merupakan kewenangan hakim PTUN Jakarta untuk menilai gugatan Anwar Usman.
Baca lebih lajut »

MKMK Putuskan Anwar Usman Tak Langgar Etik Hadirkan Ahli di Sidang PTUNMKMK Putuskan Anwar Usman Tak Langgar Etik Hadirkan Ahli di Sidang PTUNMKMK memutuskan hakim MK, Anwar Usman sekaligus hakim terlapor tak melanggar kode etik terkait konflik kepentingan.
Baca lebih lajut »

MKMK Putuskan Anwar Usman Tak Langgar Etik pada Kasus Saksi Ahli di PTUNMKMK Putuskan Anwar Usman Tak Langgar Etik pada Kasus Saksi Ahli di PTUNMajelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) membacakan putusan nomor 08/MKMK/L/05/2024 tentang pelanggaran etik hakim Mahkamah Konstitusi…
Baca lebih lajut »

MKMK Putuskan Anwar Usman Tak Langgar Kode Etik di Kasus Sidang PTUNMKMK Putuskan Anwar Usman Tak Langgar Kode Etik di Kasus Sidang PTUNMKMK menyatakan Anwar Usman tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dalam perkara yang dilaporkan pengacara Zico Leonardo.
Baca lebih lajut »

MKMK dengarkan keterangan Hakim MK Anwar Usman soal pelanggaran etikMKMK dengarkan keterangan Hakim MK Anwar Usman soal pelanggaran etikKetua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna mengatakan bahwa pihaknya telah mendengarkan keterangan dari Hakim Konstitusi Anwar ...
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-21 02:41:28