Jimly Desak Pasal Evaluasi Hakim Dicabut dari Revisi UU MK |Republika Online

Indonesia Berita Berita

Jimly Desak Pasal Evaluasi Hakim Dicabut dari Revisi UU MK |Republika Online
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 republikaonline
  • ⏱ Reading Time:
  • 22 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 12%
  • Publisher: 63%

Jimly mendesak pasal evaluasi hakim dicabut dari revisi Undang Undang MK.

Artinya, hakim MK yang dipilih oleh DPR juga nantinya akan dievaluasi oleh lembaga legislatif itu sendiri. Sedangkan, hakim MK yang dipilih atau diajukan oleh MA akan dievaluasi oleh lembaga yang juga merupakan lembaga pemegang kekuasaan kehakiman itu.

Di sini ada pasal evaluasi dan recalling, kalau yang lain-lain itu bisa lah kita urun rembuk. Tapi soal ini, tidak ada di seluruh dunia, saya tidak tahu di akhirat nanti ada recalling hakim konstitusi itu," ujar Jimly. "Ini semua orang marah, kalau dulu waktu kami memutus terkait anggaran pendidikan itu yang marah itu hanya eksekutif. Yang kemarin itu legislatif, eksekutif marah semua," ujar Jimly.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

republikaonline /  🏆 16. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Fraksi Demokrat di DPR AS Desakkan Undang-Undang SenpiFraksi Demokrat di DPR AS Desakkan Undang-Undang SenpiBerbicara di tangga Gedung Capitol, Rabu (29/3) pagi, fraksi Demokrat DPR Amerika mendesakkan undang-undang senjata api. Mereka menyampaikan itu setelah kembali terjadi penembakan massal, kali ini di sebuah sekolah dasar Kristen di Nashville minggu ini. Anggota DPR Hakeem Jeffries mengatakan,...
Baca lebih lajut »

Permenaker Nomor 5/2023 Disebut Bertentangan dengan Undang-UndangPermenaker Nomor 5/2023 Disebut Bertentangan dengan Undang-UndangDalam hubungan kerja golongan pekerja sangat sering berada dalam posisi paling rentan
Baca lebih lajut »

Pakar Undang-Undang Sebut RUU Kesehatan Jangan Keluar dari PakemnyaPakar Undang-Undang Sebut RUU Kesehatan Jangan Keluar dari PakemnyaRUU Kesehatan harus mengatur isu kesehatan saja, tidak keluar pada isu lainnya, apalagi masuk pada kelembagaan BPJS Ketenagakerjaan.
Baca lebih lajut »

AAJI Dukung Penerapan Undang-Undang P2SKAAJI Dukung Penerapan Undang-Undang P2SKAAJI secara reguler akan berdialog dengan semua perusahaan anggota khususnya yang membidangi legal & compliance guna mempersiapkan perubahan-perubahan aturan.
Baca lebih lajut »

Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi UU KepailitanMahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi UU KepailitanMAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian Pasal 31 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan).
Baca lebih lajut »

MK: Pengaturan Masa Jabatan Kades Tergantung Pembentuk Undang-undangMK: Pengaturan Masa Jabatan Kades Tergantung Pembentuk Undang-undangMK tak sependapat jika masa jabatan kepala desa dan periode masa jabatannya harus disamakan dengan jabatan publik lain, seperti presiden, wakil presiden, dan kepala daerah. Polhuk AdadiKompas
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-26 08:09:57